Berita Nasional Terkini

Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online via e-Filing di Web DJP Online djponline.pajak.go.id

Inilah cara lapor SPT Tahunan pribadi online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id.

Editor: Heriani AM
djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN ONLINE - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara lapor SPT Tahunan pribadi online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id.

Ulasan soal cara lapor SPT Tahunan pribadi online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id sedang ramai dicari.

Sudahkah anda melaporkan SPT Tahunan 2024? Jika belum, segera laporkan. 

Pasalnya Anda bakal kena denda jika telat lapor.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Terakhir Lapor SPT 2024, Simak Cara Lapor SPT Online dan Sanksi

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan! Begini Caranya, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Lapor, Batas 31 Maret 2024

Baca juga: Viral Arisan Ibu-ibu Sosialita Rp 2,5 Miliar, Dirjen Pajak SulselBartra Langsung Pantau SPT Tahunan

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Salah satu cara lapor SPT yaitu melalui E-filing.

E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi). 

Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Dilansir Tribun-timur.com dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.

SPT TAHUNAN ONLINE - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024.
SPT TAHUNAN ONLINE - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024. (djponline.pajak.go.id)

Nah, untuk kali ini, TRIBUN-TIMUR.COM akan membagikan tutorial Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS.

Formulir 1770 SS untuk karyawan pada satu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

Juga tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank/ dan atau bunga koperasi.

Laporkan SPT Online bisa pakai komputer, laptop, tab, ataupun smartphone.

Jangan lupa siapkan Bukti Potong yang Anda peroleh dari tempat bekerja

Berikut Tribun-timur.com bagikan langkah-langkah Cara Laporkan SPT Online e-Filing Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved