Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, THR PNS Lebaran Tahun 2024 Dibayarkan 100 Persen, Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Kabar gembira, THR PNS lebaran tahun 2024 akan dibayarkan 100 persen, cair 10 hari sebelum Idul Fitri.

YouTube Bank Indonesia
Ilustrasi - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pemerintah 100 persen penuh 10 hari sebelum hari raya lebaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, THR PNS lebaran tahun 2024 akan dibayarkan 100 persen, cair 10 hari sebelum Idul Fitri.

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun ini akan dibayarkan pemerintah 100 persen penuh.

Kabar gembira untuk PNS ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024, Perhitungan Prorata THR

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024, Ini Info Resminya

Baca juga: Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024

Sri Mulyani mengumumkan THR PNS, seperti dimuat Facebook Tribunnews.com pada Selasa (5/3/2024).

Kata Sri Mulyani, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar PNS mendapatkan THR 10 hari sebelum hari raya.

“THR sedang dalam proses kami sedang upayakan sehingga sudah dibayarkan 10 hari sebelum hari raya,” ucapnya.

Sri Mulyani pun memastikan THR PNS tahun 2024 ini akan dibayarkan 100 persen seperti yang sudah dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Iya bapak presiden menetapkan 100 persen, berita baik ya,” ucap Sri Mulyani.

Diketahui setelah sejak 2020 tepatnya saat pandemi Covid-19, THR yang cair tidak penuh atau komponen perhitungannya hanya setengah.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan.

Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja. Kemudian THR 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja.

Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.

Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. 

Rincian Gaji PNS

Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen.

Tahun ini, telah diputuskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Gaji bagi PNS dan PPPK tahun 2024, ditetapkan naik sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Besaran gaji pegawai PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2024? Cek Info Terbaru dan Tabel Gaji PNS setelah Naik

Terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan, yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN 2024.

BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil..

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, bagaimana rincian lengkap gaji PNS dan PPPK 2024?

Daftar gaji PNS dan PPPK 2024

Gaji PNS 2024

Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Rincian Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024":

Ilustrasi PNS.
GAJI PNS 2024 - Ilustrasi PNS. Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen.(Sumber: menpan.go.id)

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Baca juga: Kapan THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Cair? Bocoran dari Sri Mulyani dan Besaran yang Diterima Tahun Lalu

- Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Informasi selengkapnya mengenai penyesuaian gaji pokok PNS 2024 dapat diakses di sini.

Gaji PPPK 2024

Sementara itu, gaji bagi pegawai PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan.

Rincian gaji PPPK 2024 setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen sebagai berikut:

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Baca juga: Kabar Gembira Buat ASN dan PNS, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR 2024

Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Informasi selengkapnya mengenai penyesuaian gaji PPPK 2024 dapat diakses di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kabar Gembira, THR PNS Lebaran Tahun 2024 Dibayarkan 100 Persen

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved