Berita Kukar Terkini

Kutai Kartanegara Terbanyak Terbitkan Sertifikat Tanah di Kalimantan Timur

ATR/BPN Kutai Kartanegara terbanyak menerbitkan sertifikat tanah di Kalimantan Timur, yakni sebanyak 27.873 sertifikat bidang sepanjang tahun 2023.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
net/surya
Ilustrasi sertifikat tanah. ATR/BPN Kutai Kartanegara terbanyak menerbitkan sertifikat tanah di Kalimantan Timur, yakni sebanyak 27.873 sertifikat bidang sepanjang tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kaltim atas penerbitan PTSL terbanyak se-Kalimantan Timur.

ATR/BPN Kutai Kartanegara terbanyak menerbitkan sertifikat tanah di Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha di Sasana Krida Bhakti, Senin (4/3/2024) malam. 

Pihaknya telah menerbitkan 27.873 sertifikat bidang sepanjang tahun 2023.

"Untuk yang diserahkan di Maluhu pada kesempatan ini ada 747 bidang. Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” ujarnya .

Baca juga: Resmikan Asrama Mahasiswa di Makassar, Bupati: Ini Komitmen Pemkab Kukar Dukung Pengembangan SDM

Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Hadir pada acara itu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan Bawaslu Kukar, camat beserta pengurus Ikapakarti Kukar, lurah dan warga Maluhu.

Bupati Edi Damansyah menjelaskan, PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.

PTSL ini, kata Edi, salah satu kuncinya adalah masyarakat/pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya.

Untuk itu, ia mengapresiasi kepada pemilik tanah, kelurahan dan BPN/ATR Kukar sehingga terbit sertifikat yang dibagikan pada kesempatan itu.

Bupati Edi Damansyah pun berpesan agar pemilik dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanahnya yang sudah diberi patok serentak.

Program PTSL juga merupakan dorongan akses ekonomi untuk warga, misalnya dijadikan agunan.

“Jika mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” jelasnya.

Baca juga: Keseruan Pound Fit Idaman Glow in The Dark 2024, Jadi Agenda Rutin Kukar Setiap 3 Bulan

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat mendukung program PTSL.

Dukungan Pemkab Kukar mengenai penyertifikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan/ sosialisasi untuk aparat desa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved