Tribun Kaltim Hari Ini

1.124.500 Batang Rokok dan 221 Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta Kutai Timur

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal. Seperti berbagai merek rokok ilegal

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus
ILUSTRASI - Bea Cukai Sangatta musnahkan 369.320 bungkus rokok ilegal dan 69 botol minuman alkohol, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA  - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal. Seperti berbagai merek rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol dalam negeri golongan B dengan kadar 5 sampai 20 persen serta golongan C dengan kadar etil alkohol lebih dari 20 persen.

Disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara bahwa pihaknya kali ini memusnahkan rokok ilegal hasil tembakau berbagai merek sengan jumlah 1.124.500 batang.

"Sedangkan minuman mengandung etil alkohol sejumlah 221 botol dengan total nilai barang sebanyak Rp 1.424.754.000 dan potensi kerugian negara Rp 973.493.613," ungkap Wahyu, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Kejari Kukar Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu dan Ratusan Slop Rokok Ilegal

Lanjutnya, modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di bidang cukai seperti barang tidak dilekati pita cukai atau polosan dan juga dilekati pita cukai palsu atau bekas. Berdasarkan pemusnahan tersebut, berasal dari 141 kasus dari penindakan rutin periode 2023 alias setahun di 18 kecamatan Kabupaten Kutai Timur.

"Dari penindakan rokok ilegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 102.299.800 yang telah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara," ujarnya.

Ditambahkan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih pemusnahan barang ilegal tersebut termasuk pemberian efek jera kepada pengedar barang ilegal. "Tetapi juga mensosialisasikan bahwa BKC merupakan barang yang perlu dibatasi pengedarannya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikkan Bea Cukai Sangatta, Reli Tunrip bahwa pengungkapan tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding dengan tahun sebelumnya. "Ada peningkatan trennya, dari persentase ada peningkatan sekitar 0,2 persen," pungkasnya.

Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta telah melakukan pemusnahan rokok hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Sangatta Musnahkan 69 Botol Alkohol dan 369.320 Batang Rokok Ilegal

Hal itu berdasarkan pengungkapan Bea Cukai Sangatta di tahun 2023 lalu yang juga mengalami peningkatan sebanyak 0,2 persen. Dimana, di tahun 2023 dilakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 1.124.500 batang sedangkan tahun 2022 periode Juli sampai Desember sebanyak 761.320 batang.

Sedangkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 141 botol di tahun 2023 dan sebanyak 221 botol di tahun 2022 periode Juli sampai Desember. "Tingkat peredaran paling tinggi itu di Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng termasuk Kecamatan Sangatta Utara sendiri," ungkap Kasi Penindakan dan Penyidikkan Bea Cukai Sangatta, Reli Turnip, Selasa (5/3/2024).

Ia mengaku di bagian wilayah pesisir Kabupaten Kutai Timur masih tergolong pengedaran rokok dan minumam ilegal yang skala minor. Ditambahkan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih untuk penindakan lain selain barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kalimantan Timur lebih banyak di perbatasan.

"Sehingga di wilayah Kalimantan Utara, Nunukan dan Tarakan paling banyak masuk narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP)," imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan barang kena cukai (BKC) ilegal yang masuk di Kutai Timur kebanyakan produksi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Tetapi peredarannya menyebar di seluruh Indonesia dan termasuk Kalimantan Timur," pungkasnya.(ril)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved