Kamis, 11 Juni 2026

Ramadhan 2024

Inilah Doa Bagi Penerima Zakat Fitrah 2024, serta Tata Cara Bayar Zakat Secara Online dan Offline

Inilah doa bagi penerima zakat fitrah 2024, serta tata cara bayar zakat secara online dan offline.

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
vecteezy.com
DOA ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Inilah doa bagi penerima zakat fitrah 2024, serta tata cara bayar zakat secara online dan offline. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah doa bagi penerima zakat fitrah 2024, serta tata cara bayar zakat secara online dan offline.

Membayar zakat fitrah 2024 bisa dilakukan dengan cara online atau offline melalui Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pengelolaan zakat yang resmi didirikan oleh Pemerintah.

Kementerian Agama menyatakan bahwa membayar zakat fitrah 2024 melalui online baik ATM maupun mobile banking hukumnya boleh.

Hal ini sesuai dengan syarat sah zakat fitrah yakni niat dari pemberi zakat (muzakki) yang diucapkan dengan lisan maupun dalam hati, zakat dan amil.

Sebagian orang menganggap, membayar zakat fitrah harus melakukan jabat tangan, namun ini sebenarnya bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. 

Baca juga: Panduan Membayar Zakat Fitrah 2024, Lengkap dengan Niat dalam Tulisan Latin dan Terjemahan

Baca juga: Mana yang Lebih Utama, Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Simak Penjelasannya

Baca juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri serta Daftar Orang yang Boleh Menerima Zakat Fitrah 2024

Dengan demikian, pemberian zakat fitrah secara online seseorang kepada lembaga amil zakat dinyatakan tetap sah.

Penjelasan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu dan telah mencapai akhir bulan Ramadan.

Zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan sebagai bentuk rasa syukur karena telah diciptakan sebagai manusia.

Selain itu, juga karena telah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan telah mencapai hari raya Idul Fitri.

Hukum Bayar Zakat Fitrah 

Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dilakukan oleh semua umat Islam, dengan syarat sebagai berikut: 

• Beragama Islam.

• Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar.

• Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah dalam Keluarga? Simak Penjelasan Ustaz Yusuf Haikal Mulachela

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved