Amalan dan Doa
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya
Inilah hukum jika seorang Muslim lupa membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hukum jika seorang Muslim lupa membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan.
Di antara kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah.
Kewajiban zakat fitrah tersebut tertera dalam hadist berikut: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
Baca juga: Simak Doa Zakat Fitrah yang Diajarkan Nabi Muhammad Kepada Para Sahabat serta Tujuannya
Pertama, beragama Islam.
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya dan keluarganya saat hari raya.
Lalu, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah?
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional Arifin Purwakananta mengatakan, bagi umat Islam yang lupa membayarkan zakat fitrah, maka ia diharuskan membayar sedekah atas kelupaannya itu.
"Orang yang lupa itu kan mendapat ampunan dari Allah. Jangankan yang lupa, yang sengaja saja mendapat ampunan. Bagi yang lupa, ia harus membayar sedekah atas kelalaiannya itu dan memohon ampun kepada Allah," kata Arifin.
Menurutnya, begitu seseorang ingat bahwa dirinya lupa membayar zakat, maka ia harus segera membayarnya, sebagaimana kelalaian dalam menjalankan kewajiban lain.
Pasalnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang terkait dengan waktu dan tak bisa dilakukan selain bulan Ramadhan.
"Begitu ingat ya dilakukan. Misal terlambat satu hari terus ingat dan ingin membayar tahun depan, iya kalau hidup, kalau meninggal bagaimana," kata dia.
"Makanya kami mensyaratkan, begitu ingat ya lakukan, seperti kewajiban yang lain. Kalau kita tunda lagi kan berarti mengkhianati amanah," sambungnya.
Jika seseorang sengaja untuk tidak membayar zakat fitrah, maka ia berdosa karena lalai kepada perintah Allah.
Baca juga: Mana yang Lebih Utama, Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Simak Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/zakat-fitrahhh-2024.jpg)