Sejarah

Sejarah 7 Maret: Kecelakaan Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adisutjipto, 21 Orang Tewas

Sejarah 7 Maret mengingatkan kita pada tragedi nahas pesawat Garuda Indonesia yang menewaskan 21 orang.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
kompas.com
Sejarah 7 Maret: Kecelakaan pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adisutjipto yang menewaskan 21 orang. 

Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menilai, Marwoto bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan pesawat tidak dapat dipakai, atau rusak, yang mengakibatkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai dengan Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.

Marwoto alpa karena tidak mengkomunikasikan permasalahan yang dihadapinya saat persiapan mendaratkan pesawat Boeing 737-400 itu kepada kopilot Gagam Saman Rochmana.

Dalam persidangan sebelumnya, Marwoto mengatakan ada masalah di ketinggian sekitar 4.000 kaki (1.220 meter) saat akan mendarat.

Kemudi pesawat tidak bisa dikendalikan akibat ada peralatan yang macet dan membuat pesawat turun dengan cepat.

Namun, Marwoto tidak memberitahukan adanya gangguan itu kepada kopilot Gagam.

Kegagalan koordinasi itulah yang dinilai hakim membuat dampak kecelakaan pesawat tidak bisa diminimalkan.

Setelah menjalani rangkaian sidang selama hampir 8 bulan, pilot pesawat Garuda Indonesia, M Marwoto Komar akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Captain Marwoto Komar sendiri merupakan lulusan PLP Curug 1985 yang langsung direkrut oleh Garuda.

Ia sudah mengantongi jam terbang sekitar 12.000 jam sebelum mengalami nasib naas di Bandara Adisucipto bersama dengan pesawat yang diterbangkannya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved