Tribun Kaltim Hari Ini

Tersangka Buang 74 Gr Sabu Dalam Toples Berair ke Toilet, Polresta Balikpapan Musnahkan BB Narkoba

Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan dari tersangka berinisial DM

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Poolresta Balikpapan
Pemusnahan sabu di Polresta Balikpapan pada Senin (5/3/2024). Tersangka DM (dua kanan) menyaksikan langsung sabu hasil sitaan yang dimusnahkan dengan dicampur air dan dibuang ke toilet. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN  - Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan dari tersangka berinisial DM.

Pemusnahan ini dilakukan di Ruang Kerja Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Senin (5/3/2024).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, pengacara, Propam, Satuan Tahanan dan Barang Bukti, dan Kasi Humas Polresta Balikpapan.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu, Polres Berau Berhasil Amankan 11 Orang

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, merincikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 74,14 gram dari total 81,83 gram.

Kata dia, sebanyak 1,28 gram disisihkan untuk pengujian di Laboratorium Narkotika BNN Samarinda dan 5 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Sitaan/Barang Bukti Nomor Sp.Musnah-E/III/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 5 Maret 2024. Proses pemusnahan diawali dengan pencampuran sabu dengan air di dalam toples plastik.

Selanjutnya, air campuran tersebut dibuang ke toilet oleh tersangka dengan pengawasan penyidik dan provost, disaksikan oleh seluruh peserta pemusnahan.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, DPRD Kukar Minta Warga Waspada Bahaya Narkoba

Sangidun menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Balikpapan.

“Pemusnahan ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya. (zyn)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved