Berita Balikpapan Terkini

Ketahuan Usai Salat Jumat, Residivis Curat Modus Pecah Kaca Mobil di Balikpapan Diringkus Polisi

Dua orang tersanhka pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pecah kaca mobil, HR (45) dan TH (43), ditangkap kepolisian

TRIBUNKALTIM.CO/HO
PENCURIAN - Kedua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Balikpapan berhasil diringkus polisi. HR, residivis curat, ditangkap di masjid usai salat Jumat. Sementara TH, rekan seprofesinya, dibekuk di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dua orang tersanhka pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pecah kaca mobil, HR (45) dan TH (43), ditangkap kepolisian.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Balikpapan pada Jumat (1/3/2024) lalu.

TH tertangkap basah di Masjid At Taqwa Balikpapan setelah menunaikan salat Jumat.

Sementara itu, HR sempat kabur dan baru ditangkap pada malam harinya di sebuah masjid di daerah Pasar Pagi, Kota Samarinda.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji, HR merupakan pelaku curat yang sudah tiga kali beraksi di Balikpapan.

Baca juga: Polres Bontang Kewalahan Ungkap Pelaku Pencurian Motor RT di Berbas Pantai

Baca juga: iphone 14 Promax Lenyap di Teras Rumah, Tersangka Pencurian Ditangkap di Penajam

Aksi pertamanya dilakukan pada Juni 2023 bersama seorang temannya bernama AL.

Namun, saat itu mereka tidak berhasil mendapatkan apa-apa.

"HR mengaku pernah beraksi di Balikpapan pada Juni 2023, tapi dia tidak ingat lokasinya," ujar Kristiaji, Kamis (7/3/2024).

Setelah aksi pertama yang gagal, HR pulang ke Makassar, sedangkan AL mencoba mencari mangsa di Jakarta.

"Ternyata AL sudah ditangkap di Jakarta karena kasus bobol rumah," tambah Kristiaji.

HR kemudian menggandeng TH, rekan seprofesinya sebagai buruh, untuk kembali beraksi di Balikpapan pada Desember 2023.

Saat itu, mereka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta dari sebuah mobil yang terparkir di Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan.

Mereka lalu pulang ke Makassar dengan uang hasil curian tersebut.

Dua bulan kemudian persisnya pada Selasa (27/2/2024), mereka kembali datang ke Balikpapan untuk melakukan aksi curat.

Mereka membidik sebuah mobil yang terparkir di perumahan BDI. Seperti biasa, mereka mengikuti korban yang baru saja mengambil uang di bank swasta.

Namun, aksi terakhir mereka ini tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Curi Kotak Infak untuk Bayar Utang, Pencurian Terjadi di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan

Malah, mereka diciduk oleh anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Saat ini, HR dan TH sudah ditahan di Mapolda Kaltim sebagai tersangka curat.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimalnya lebih dari 5 tahun,” tutur Kristiaji. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved