Pilpres 2024
NasDem, PKB, dan PKS Ternyata Sudah Siapkan Syarat Hak Angket, Segera Berkomunikasi dengan PDIP
Ya, Partai NasDem mengaku sudah berkomunikasi dengan PKB dan PKS untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Misalnya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Hak Angket Berportensi Ambyar, Pengamat Sebut Jokowi Tak akan Tinggal Diam, Ada Operasi Senyap
Lalu, apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.
Djarot bilang, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.
Memang, untuk menggulirkan hak angket, hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi. Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna.
Hak angket itu juga kata Djarot masih menunggu hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 20 Maret mendatang. Djarot menilai, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu.
Lewat hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu.
Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.
Namun, kata Djarot, PDIP terbuka dengan opsi-opsi lainnya.
Selain hak angket, dugaan kecurangan pemilu juga bisa diusut melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah.
Apa itu hak angket?
Hak Angket
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh Penggunaan Hak Angket
Dilansir dari kompas.com, contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.
Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century.
Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.