Pilpres 2024
Ada Apa dengan Nasdem dan PPP? Keduanya tak Bersuara Ketika Hak Angket Dibawa ke Paripurna DPR
NasDem dan PPP hanya diam ketika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibawa ke DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasdem dan PPP hanya diam ketika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibawa ke DPR RI.
Baik Nasdem dan PPP tak memberikan pendapatnya mengenai hak angket pada sidang Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Padahal, dua partai tersebut merupakan anggota koalisi perubahan dan koalisi Ganjar-Mahfud, yang getol meneriakan hak angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024.
Hanya ada tiga fraksi yang mengusulkan hak angket di rapat paripurna DPR.
Baca juga: Respons TPN soal Ganjar Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Suap, Singgung Usulan Hak Angket
Baca juga: 3 Fraksi PKB, PKS, PDIP Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna DPR, Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Ternyata Banyak yang Khawatir Hak Angket Bisa Makzulkan Jokowi
Ketiga fraksi yang telah menyatakan sikap yakni PDIP, PKS, dan PKB.
Lalu apa alasan PPP dan Nasdem tidak menyampaikan pendapatnya soal hak angket di rapat paripurna DPR kemarin?
1. Sikap Nasdem
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, mengaku pihaknya tetap siap menggulirkan hak angket kendati bungkam saat rapat paripurna.
Nasdem masih menunggu persetujuan dari semua anggota fraksi.
Selain itu, Sugeng menyebut Nasdem masih menunggu hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya akan diumumkan pada 20 Maret mendatang.
"Kami akan bersikap setelah 20 Maret. Kami hormati penghitungan KPU. Tanpa PDIP pun, Nasdem akan mengambil jalan itu (angket),” kata Sugeng usai rapat paripurna DPR di Jakarta.
Sugeng menyampaikan pengusulan hak angket DPR cukup mudah karena sekadar menuntut syarat minimal disetujui 25 anggota dan dua fraksi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Makin Keras Pompanya, Habib Rizieq Buka Suara soal Kecurangan Pilpres
Ia mengaku berharap hak angket dapat mengungkap semua dugaan kecurangan pemilu.
"Hak angket itu relatif mudah syaratnya, 25 orang dan beda fraksi, cukup dua fraksi saja menandatangani untuk setuju angket. Selanjutnya mengajukan kepada pimpinan DPR. Tergantung DPR apakah pimpinan DPR akan menerima usulan 25 orang tadi," katanya.
"Lalu digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR dari 575. Dalam sidang tersebut setengahnya menyatakan setuju maka akan berproses selanjutnya,” katanya dikutip Kompas.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.