Tribun Kaltim Hari Ini
Golkar dan PBB Berebut Kursi Kesembilan DPRD, KPU Bulungan Belum Tetapkan Caleg Terpilih
Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bulungan telah dilaksanakan sejak 28 Februari 2024.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bulungan telah dilaksanakan sejak 28 Februari 2024.
Lebih dari sepekan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bulungan belum menetapkan siapa-siapa calon yang akan duduk di kursi DPRD Bulungan.
Penetapan baru bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan telah tidak adanya lagi gugatan yang dilayangkan oleh peserta pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon pemilih.
Baca juga: KPU Bulungan Telah Musnahkan 1.229 Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar, Paling Banyak dari DPD
Berdasarkan pantauan Tribun, sidang pleno dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Bulungan terutama hasil perolehan suara calon anggota DPRD Bulungan Daerah Pilihan (Dapil) 1 yakni Kecamatan Tanjung Selor.
Dari total jumlah kursi DPRD Bulungan sebanyak 25 kursi. Untuk Dapil 1 mendapat alokasi 9 kursi. Sembilan kursi tersebar untuk 16 partai politik peserta pemilu.
Untuk perhitungan alokasi kursi menggunakan metode Sainte Lague yang telah disepakati metode yang sah dalam menentukan jumlah kursi bagi tiap parpol berdasarkan perolehan suara, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414.
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi, juga menyampaikan hal demikian. Di mana pembagian itu bersifat angka ganjil.
"Perhitungannya dimulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya," kata Mahdi, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Ketua KPU Kaltara Pastikan Kebakaran Kantor KPU Tana Tidung tak Ganggu Tahapan Pemilu
Namun hal menarik yakni perhitungan kursi ke sembilan. Di mana untuk kursi sembilan diperebutkan oleh dua partai dengan perolehan sisa jumlah suara yang sama yakni 1.940 dari partai Golkar dengan nama calon Adli Anshari (1.256) dan PBB dengan nama calon Radiansyah (1.669)
Terkait perolehan suara tersebut KPU Bulungan telah bersurat kepada KPU Provinsi dengan no surat : 49/PL.01.8-SD/650/II/2024.
"Untuk perhitungan sebenarnya sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Untuk penetapannya berdasarkan sebaran suara dan saat ini kami belum bisa melakukan perhitungan untuk dua suara yang sama dari partai politik tersebut. Nanti setelah tidak ada lagi pengajuan perselisihan atau keberatan dari MK baru kita lakukan tahapannya seperti apa," tandasnya.
Terpisah, KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi mulai Kamis (7/3) hingga Jumat (8/3).
"Hari ini (Kamis) kita mulai pleno, rekapitulasi hasil pemilu tingkat provinsi. Pelaksanaan kita kebut, kalau bisa selesai malam ini, kita selesaikan. Kalau tidak, kita lanjutkan besok (Jumat). Tempat ini sudah kita boocking sampai besok," kata Hariyadi Hamid, Ketua KPU Kaltara saat membuka pleno di Tanjung Selor, Kamis (7/3/2024).
Melalui pleno ini, masing-masing KPU kabupaten/kota akan menyampaikan hasil perolehan suara di masing-masing wilayah.
Rumah Mewah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Mobil Listrik Turut Dirusak |
![]() |
---|
Teriakan Keadilan Menggema di Pemakaman, Iring-iringan Ojol Antar Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Fiskal Kaltim Dikebiri Pusat, Dana Bagi Hasil Terpangkas, Daerah Dipaksa Bertahan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar |
![]() |
---|
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.