Tribun Kaltim Hari Ini
KPU Bulungan Telah Musnahkan 1.229 Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar, Paling Banyak dari DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan memusnahkan sebanyak 1.229 surat suara yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan memusnahkan sebanyak 1.229 surat suara yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut dilakukan di gedung logistik KPU Bulungan.
Pemusnahan turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan dan aparat keamanan dari kepolisian.
Baca juga: 30.864 Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan KPU, Bawaslu Kaltim Beberkan Rinciannnya
Surat suara rusak tersebut telah diinventarisasi saat proses sortir dan lipat. Kemudian dibuatkan berita acara dan dimintakan ganti kepada pihak penyedia. Lalu, surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar pada H-1 malam pencoblosan.
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi dari KPU RI bahwa setelah proses penyortiran masih terdapat sisa surat suara yang sudah tidak digunakan maka harus dimusnahkan.
"Kita musnahkan pada Selasa (13/2/2024) malam, sesuai dengan aturan dan instruksi. Pemusnahan ini dilakukan sebelum pemungutan suara dimulai," jelasnya kepada Tribun, Minggu (18/2/2024).
Pemusnahan surat suara tidak digunakan atau rusak sesuai dengan aturan tahun sebelumnya. "Perlakuannya sama. Yakni harus dimusnahkan," ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Logistik KPU Bulungan, Bejo mengatakan dari lima jenis kertas suara, DPD RI menyumbang surat suara rusak paling banyak, yakni 329 surat suara.
"Untuk total yang kita musnahkan yakni 1.229 surat suara. Dari total surat suara yang rusak, DPD ini paling banyak," jelasnya.
Kemudian, disusul oleh surat suara DPRD Provinsi yakni sebanyak 318 surat suara. Untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota 204 surat suara, selanjutnya DPR RI sebanyak 199 surat suara.
"Yang paling sedikit yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden hanya 179 surat suara," katanya.
1.229 SURAT SUARA DIMUSNAHKAN
1. Presiden dan Wakil Presiden 179
2. DPD RI 329
3. DPR RI 199
4. DPRD Provinsi 318
5. DPRD Kabupaten/Kota 204 (desi kartika ayu)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Teriakan Keadilan Menggema di Pemakaman, Iring-iringan Ojol Antar Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Fiskal Kaltim Dikebiri Pusat, Dana Bagi Hasil Terpangkas, Daerah Dipaksa Bertahan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar |
![]() |
---|
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Bagus Ajak Aliansi Bakwan Diskusi, Pendemo Kecewa Tidak Bisa Ketemu Wali Kota, Sampaikan 5 Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.