Tribun Kaltim Hari Ini

KPU Bulungan Telah Musnahkan 1.229 Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar, Paling Banyak dari DPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan memusnahkan sebanyak 1.229 surat suara yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/KPU
PEMUSNAHAN SURAT SUARA - Pemusnahan surat suara oleh KPU Kabupaten Bulungan, Selasa (13/2/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan memusnahkan sebanyak 1.229 surat suara yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut dilakukan di gedung logistik KPU Bulungan.

Pemusnahan turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan dan aparat keamanan dari kepolisian.

Baca juga: 30.864 Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan KPU, Bawaslu Kaltim Beberkan Rinciannnya

Surat suara rusak tersebut telah diinventarisasi saat proses sortir dan lipat. Kemudian dibuatkan berita acara dan dimintakan ganti kepada pihak penyedia. Lalu, surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar pada H-1 malam pencoblosan.

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi dari KPU RI bahwa setelah proses penyortiran masih terdapat sisa surat suara yang sudah tidak digunakan maka harus dimusnahkan.

"Kita musnahkan pada Selasa (13/2/2024) malam, sesuai dengan aturan dan instruksi. Pemusnahan ini dilakukan sebelum pemungutan suara dimulai," jelasnya kepada Tribun, Minggu (18/2/2024).

Pemusnahan surat suara tidak digunakan atau rusak sesuai dengan aturan tahun sebelumnya.  "Perlakuannya sama. Yakni harus dimusnahkan," ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Logistik KPU Bulungan, Bejo mengatakan dari lima jenis kertas suara, DPD RI menyumbang surat suara rusak paling banyak, yakni 329 surat suara.

 

"Untuk total yang kita musnahkan yakni 1.229 surat suara. Dari total surat suara yang rusak, DPD ini paling banyak," jelasnya.

Kemudian, disusul oleh surat suara DPRD Provinsi yakni sebanyak 318 surat suara. Untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota 204 surat suara, selanjutnya DPR RI sebanyak 199 surat suara.

"Yang paling sedikit yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden hanya 179 surat suara," katanya. 

1.229 SURAT SUARA DIMUSNAHKAN

1. Presiden dan Wakil Presiden 179
2. DPD RI 329
3. DPR RI 199
4. DPRD Provinsi 318
5. DPRD Kabupaten/Kota 204 (desi kartika ayu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved