Ramadhan 2024

Tidak Sengaja Lihat atau Nonton Video/ Film Dewasa Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya?

Tidak sengaja lihat atau nonton video/ film dewasa saat puasa Ramadhan, apa hukumnya?

cordcuttersnews.com
ILUSTRASI nonton film - Tidak sengaja lihat atau nonton video/ film dewasa saat puasa Ramadhan, apa hukumnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak sengaja lihat atau nonton video/ film dewasa saat puasa Ramadhan, apa hukumnya?

Sebentar lagi umat Islam yang memenuhi syarat akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Ketahui hal yang bisa mengurangi pahala ibadah puasa, bahkan puasa bisa batal.

Salah satunya adalah menonton film atau video dewasa.

Saat menonton film, terkadang terlintas adegan dewasa yang tidak diprediksi adanya.

Apabila hal tersebut terjadi pada bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?

Baca juga: Bolehkan Memakai Lipstik saat Puasa Ramadhan? Simak Hukum Berhias bagi Perempuan dalam Islam

Baca juga: Doa Mandi Wajib Laki-laki dan Perempuan Beserta Hukum dan Batas Waktu Mandi Junub

Baca juga: Apa Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari saat Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pada hakikatnya, puasa adalah menahan nafsu tidak hanya lapar dan dahaga melainkan juga syahwat yang bisa membatalkan puasa itu sendiri.

Di antara ketentuan hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum secara sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, iima' (bersetubuh), keluarnya mani dengan sengaja, mengalami gangguan jiwa serta murtad.

Lantas, bagaimana jika tidak sengaja menonton adegan dewasa saat puasa?

Melansir muslim.or.id, Senin (3/4/2023), pada dasarnya, hukum Islam bagi sesuatu yang dilakukan dengan tidak sengaja, maka tidak berdosa.

Oleh karena itu, tidak sengaja nonton adegan dewasa saat puasa tidak membatalkan puasa, asal tidak dilanjutkan dan tidak diikuti dengan kegiatan yang dapat membatalkan puasa.

ILUSTRASI - Hukum menonton film dewasa saat berpuasa Ramadhan, apakah batal? Simak penjelasannya.
ILUSTRASI - Hukum menonton film dewasa saat berpuasa Ramadhan, apakah batal? Simak penjelasannya. (Kompas.com)

Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan bahwa menonton film dewasa atau porno termasuk muhbithot.

Muhbithot adalah hal-hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa. Artinya puasanya sah dan tidak batal, tapi pahala puasanya menjadi berkurang.

"Ketika muncul pertanyaan, menonton video porno itu membatalkan puasa atau tidak, maka bisa dijawab melalui Muhbithot ini," ungkap Toto pada 2022 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Batas Waktu Mandi Bersih dan Mandi Junub saat Puasa Ramadhan 1445 H/2024

Secara fikih, menonton film, foto, atau pun video porno tidak membatalkan puasa. Namun dapat mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya sah secara fikih.

"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," ucapnya.

Puasanya batal jika mengeluarkan mani dengan sengaja

Selain itu, Wakil Rois PCNU Sukoharjo dan Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Sukoharjo itu juga menjelaskan, bila menonton video porno dan terjadi istimna' atau mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka puasanya akan dinilai batal dan tidak sah.

"Bila terjadi istimna' baik dengan onani karena terangsang atau karena bersentuhan langsung, maka ini bisa membatalkan puasa," jelasnya.

"Kecuali jika terjadi ihtilam, yaitu keluar mani melalui mimpi basah, maka tidak batal puasanya," tambahnya.

Meski begitu, Toto mengatakan bahwa siapa saja yang menonton video porno, kemudian istimna dan keluar air mani nya dengan sengaja, maka ia tetap harus imsak (tetap berpuasa, menahan tidak makan dan minum) sampai maghrib. Namun kemudian, ia harus wajib mengganti puasa di lain hari. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Dilansir dari Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved