Berita Berau Terkini

Berlangsung Puluhan Tahun, Pemkab Berau Bakal Terus Kawal Kejelasan Status Lahan Transmigrasi

Berlangsung puluhan Tahun, Pemkab bakal terus kawal kejelasan status lahan transmigrasi.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Kepala Kampung Harapan Jaya Kecamatan Segah, Ali Sasmirul berharap, ada kejelasan status lahan transmigrasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Lahan transmigrasi di Kabupaten Berau masih menjadi persoalan selama puluhan tahun.

Persoalan yang tidak kunjung selesai itu pun banyak dikeluhkan kepala kampung yang menempati lahan transmigrasi itu. 

Karena persoalan itu, lahan tidak bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN. 

Sebagai informasi, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikat ini cukup penting bagi para pemilik tanah, mengingat PTSL ini bertujuan untuj menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. 

"Kami tidak bisa mengikuti program PTSL jadi tidak bisa dikeluarkan sertifikat. Bagaimana jalan keluarnya tolong dicarikan," kata Kepala Kampung Harapan Jaya Kecamatan Segah, Ali Sasmirul kepada TribunKaltim.co, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Kejari Berau Banyak Terima Curhat Warga Tentang Tumpang Tindih Lahan di Giat Jaksa Menjawab

Menurutnya, persoalan itu harus segera diselesaikan dan dituntaskan.

Pasalnya, penyelesaian persoalan lahan secara otomatis itu berdampak pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Berau Sulaiman mengatakan, permasalahan lahan transmigrasi tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Berau saja.

Hampir seluruh daerah yang memiliki kampung transmigrasi itu bermasalah.

Sementara untuk Berau sendiri, kampung transmigrasi sudah tidak ada karena telah berubah menjadi kampung definitif. 

Hanya saja, urusan pertanahan eks transmigrasi masih berada di hak penggunaan lahan (HPL) transmigrasi, sehingga permasalahan tanah-tanah transportasi masih menjadi kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). 

Baca juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa, Waktu Salat di Berau dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2024

Ditambahkannya, ATR/BPN sebagai lembaga yang berkewenangan menerbitkan sertifikat tidak akan berani menerbitkan sertifikat di atas HPL transmigrasi.

Dalam hal ini, penerbitan sertifikat harus memohon dulu kepada kementerian terkait. 

"Ya, karena ada di HPL transmigrasi, makanya tidak bisa sembarang menerbitkan sertifikat," tegasnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved