Berita Nasional Terkini
Paling Lama 1 April 2024! Terjawab Gaji 13 2024 Kapan Cair, THR PNS 2024 juga Dibayar 100 Persen
Terjawab sudah gaji 13 2024 kapan cair, cek juga info THR PNS 2024 yang akan dibayar 100 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah gaji 13 2024 kapan cair, cek juga info THR PNS 2024 yang akan dibayar 100 persen.
Ulasan seputar gaji 13 2024 kapan cair dan THR PNS 2024 masih terus menjadi sorotan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya, yakni antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, mencapai 100 persen.
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu H-2 Pemilu 2024, Ini Respons Kubu AMIN dan Ganjar
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah hanya memberikan THR PNS sebesar 50 persen dari nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin.
"Proses THR sedang berlangsung, dan seperti biasa, kami akan menyelesaikannya sehingga dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya," ungkap Sri Mulyani setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum pada Selasa (5/3/2024), seperti dilansir oleh Tribunnews.com.
Besaran THR PNS 2024
THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Pada tahun 2023, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat yang menjadi komponen THR, sedangkan tunjangan kinerja tidak lagi dipertimbangkan.
Besaran gaji pokok PNS, salah satu komponen THR, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS seperti dilansir Tribuntoraja.com di artikel berjudul Menkeu Pastikan Gaji ke-13 atau THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen, Catat Tanggal Cair dan Besarannya:
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.