Berita Kaltim Terkini
Standarisasi Gaji dan Tunjangan BUMD Bakal Diatur via Pergub Kaltim, Akmal Malik Jelaskan Tujuannya
Penjabat Gubernur Akmal Malik usai mengikuti rapat umum pemegang saham (RUPS) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (2/2/2024) malam
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Standar pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.
Demikian dibeberkan Penjabat Gubernur Akmal Malik usai mengikuti rapat umum pemegang saham (RUPS) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (2/2/2024) malam.
Kebijakan tersebut, juga tak lepas dari hasil RUPS. Di mana ia melihat ada BUMD dengan belanja modalnya terlalu besar.
"Tujuannya agar tidak ada disparitas yang terlalu jauh di masing-masing BUMD. Makanya kita akan atur nanti dengan Pergub terkait standarisasi gaji BUMD," kata Pj Gubernur Akmal Malik.
Ia menerangkan, nantinya nominal gaji dan tunjangan yang diterima pada masing-masing BUMD bisa tidak sama.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tiba di Kutim Langsung Tinjau Kesiapan Pemilu di Gudang Logistik KPU
Dalam artian akan disesuaikan dengan modal yang dimiliki, bidang usaha serta kontribusi terhadap daerah.
"Kalau resiko dan modal serta kontribusinya (terhadap daerah) besar, ya nanti pasti akan semakin besar (gaji dan tunjangan)," ulas Akmal Malik.
Di samping itu, ia juga mendorong perlunya kolaborasi dan sinergi antar BUMD Kaltim. Menurutnya, dengan bersinergi kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga bisa semakin meningkat.
"(Kolaborasi antar BUMD) sangat penting. Agar bisa meningkatkan benefit masing-masing, kemudian daerah juga mendapatkan keuntungan," tutur Akmal Malik.
Ia juga sudah meminta Inspektorat Daerah untuk mereview kinerja BUMD yang dimiliki Pemprov Kaltim.
Keterlibatan Inspektorat Daerah ini untuk memberikan masukan sehingga ada perbaikan yang dilakukan BUMD.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Sebut Kukar Susul PPU untuk Implementasi Data Desa Presisi
"Jadi bukan untuk mencari-cari kesalahan ya," tegas Akmal Malik.
Adapun perihal kinerja BUMD sepanjang 2023, ia mengaku cukup puas.
Sejumlah BUMD, seperti PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Jamkrida sudah menunjukkan kinerja yang baik.
"Rata-rata ada peningkatan 10-15 persen ini sudah cukup bagus, tapi kalau bisa ya lebih tinggi," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.