Pilpres
Eep Saefulloh Ungkap Cara Lain Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu Jika Gugatan di MK Gagal
Pengamat Politik Eep Saefullah Fatah mengungkap alternatif lain untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu bila gugatan di MK kandas
TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat Politik Eep Saefullah Fatah mengungkap alternatif lain untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu, yakni Class Action.
Opsi ini, kata EEp, bisa digunakan bila gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.
Menurutnya, masyarakat yang berstatus sebagai pemilih pada Pemilu 2024 bisa menggugat perdata penyelenggara sekaligus proses pemilihan.
Hal ini bisa menjadi opsi sewaktu jalur politik seperti Hak Angket dan proses hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mandul dalam membongkar kecurangan pemilu.
Baca juga: Pemilu 2024 Paling Brutal Sepanjang Sejarah Pasca Reformasi Bagi Eep Saefulloh, Bukan Tanpa Alasan
Gugatan perdata ini dimungkinkan untuk memperjuangkan keadilan sekaligus prinsip transparansi dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi secara terorganisir, sistematis, dan masih adalah sebuah kejahatan.
"Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep dalam diskusi Demos Festival yang bertema “Omon-omon Soal Oposisi’, di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Dia menjelaskan, gugatan class action bisa menambah tekanan bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.
Tidak hanya itu, Eep mengungkapkan kerugian publik terkait kecurangan Pemilu 2024, memunculkan kerugian yang besar terhadap kehidupan demokrasi ke depan.
“Karena itu tekanan publik melalui class action dapat memberikan tekanan lebih besar pada pihak berwenang untuk menyelidiki dan memastikan integritas proses pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain, sejauh ini memang belum tercatat kasus Pemilu yang digugat dengan class action.
Namun berkaca dari gugatan sejenis, demi kepentingan publik, jalur itu tersedia.
Lebih jauh, Eep mengingatkan gugatan perdata ini harus digawangi oleh segenap strategi yang simultan.

Pertama, kata Eep, penggugat perlu menentukan materi class action dan siapa yang menjadi targetnya.
Dalam konteks pemilihan umum, hal ini tentu melibatkan orang-orang yang merasa dirugikan oleh proses pemilu yang diduga cacat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.