Pilpres
Eep Saefulloh Ungkap Cara Lain Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu Jika Gugatan di MK Gagal
Pengamat Politik Eep Saefullah Fatah mengungkap alternatif lain untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu bila gugatan di MK kandas
"KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," jelasnya.
Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Pilih Parlemen Jalanan Lawan Kecurangan Pilpres, Teriak Makzulkan Jokowi
Selain itu Afif menambahkan, jika pihaknya mengaku tidak ada antisipasi khusus terhadap sengketa PHPU.
Sebab, posisi lembaga penyelenggara pemilu itu hanya pada posisi bertahan.
"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pada Rabu (6/3/2024).
Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, simulasi akbar diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.
"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu ini.
Ia menjelaskan, simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.
"Kemudian simulasi pasca registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Fajar menenangkan, saat simulasi, beberapa pegawai MK berperan sebagai Pemohon perkara PHPU. Mereka diminta menunjukkan identitasnya.
Selanjutnya, mereka mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), dan menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.
Sebagai informasi, MK membuka pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan, untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Sementara itu, saat ini, MK masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untu membuka pengajuan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca juga: Feri Amsari Beri Opsi Baru Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres Selain Hak Angket, Pengadilan Rakyat
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pengajuan gugatan PHPU sejak 18 Februari - 23 Maret 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.