Berita Berau Terkini

Jam Kerja ASN selama Ramadan Disesuaikan, Sekda Berau Ingatkan Tetap Bekerja Maksimal

Jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan, Sekda Berau ingatkan untuk tetap maksimal dalam bekerja.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Sekda Berau, Muhammad Said mengatakan, aturan jam kerja bagi para aparatur sipil negara selama Ramadan 2024 ini akan disesuaikan. ASN Berau bekerja pada pukul 08.00-15.30 Wita pada Senin-Kamis dan Jumat dimulai 08.00 -15.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyesuaikan aturan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2024/1445 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said menjelaskan, aturan itu dalam rangka untuk memberikan ketenangan dan ketenteraman selama menjalankan ibadah puasa.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Keria dan Jam Keria Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Berau selama Ramadhan 2024 Lengkap Bacaan Niat Puasa dan Doa Berbuka

Sementara berdasarkan edaran Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, ASN Berau bekerja pada pukul 08.00-15.30 Wita pada Senin-Kamis dan  Jumat dimulai 08.00 -15.30 Wita.

“Jadi, Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32 jam 30 Menit,” tegasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (11/3/2024).

“Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,” jelas Said.

Baca juga: Mengenal Bahaya Penyakit Frambusia, Bupati Berau Sri Juniarsih Berkomitmen Mencegahnya

Said menambahkan bahwa selama bulan Ramadan, pelaksanaan apel pagi ditiadakan.

Namun pelaksanaan absensi elektronik (absensi sidik jari) tetap diberlakukan, absensi bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing- masing.

Said pun berpesan tetap bekerja secara amanah dan bersungguh-sungguh selama bulan Ramadan ini.

“Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam keria selama bulan suci Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved