Tribun Kaltim Hari Ini
Pemkab Berau Bakal Kawal Kejelasan Lahan Transmigrasi, HPL Masih Kewenangan Kemendes PDTT
Lahan transmigrasi di Kabupaten Berau masih menjadi persoalan yang tidak terselesaikan selama puluhan tahun. Banyak kepala kampung yang menempati
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Lahan transmigrasi di Kabupaten Berau masih menjadi persoalan yang tidak terselesaikan selama puluhan tahun. Banyak kepala kampung yang menempati lahan transmigrasi mengeluhkan hal itu.
Kepala Kampung Harapan Jaya Kecamatan Segah, Ali Sasmirul mengatakan, status lahan transmigrasi di kampungnya bahkan tidak bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN.
Seperti diketahui, program PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Baca juga: Puluhan Warga Geruduk Kantor DPRD Paser, Tuntut Hak 500 Petak Lahan Transmigrasi di Desa Suliliran
Sertifikat ini cukup penting bagi para pemilik tanah, di mana tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
"Kami tidak bisa mengikuti program PTSL jadi tidak bisa dikeluarkan sertifikat. Bagaimana jalan keluarnya tolong dicarikan," terangnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (10/3/2024).
Menurutnya, itu harus segera diselesaikan dan dituntaskan. Pasalnya, penyelesaian atasnya secara otomatis berdampak pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman menjelaskan, permasalahan lahan transmigrasi tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Berau saja. Tapi hampir seluruh daerah yang memiliki kampung transmigrasi itu bermasalah. Di Berau kampung transmigrasi sudah tidak ada. Dan sudah menjadi kampung definitif.
Hanya saja urusan pertanahan eks transmigrasi masih berada di hak penggunaan lahan (HPL) transmigrasi. Sehingga permasalahan tanah-tanah transmigrasi masih menjadi kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Baca juga: Berlangsung Puluhan Tahun, Pemkab Berau Bakal Terus Kawal Kejelasan Status Lahan Transmigrasi
Dibeberkannya, ATR/BPN sebagai lembaga yang berkewenangan menerbitkan sertifikat, tidak akan berani menerbitkan sertifikat di atas HPL transmigrasi. Sehingga dalam hal ini untuk menerbitkan sertifikat itu harus memohon dulu kepada kementerian terkait. "Ya karena ada di HPL transmigrasi makanya tidak bisa sembarang menerbitkan sertifikat," tegasnya.
Menghadapi hal itu, pihaknya akan meminta Bupati Berau untuk bersurat langsung kepada Kemendesa PDTT untuk meminta penjelasan terkait tanah yang tadinya transmigrasi menjadi kampung induk. Pun perihal kenapa ranahnya masih berada di kewenangan mereka.
Karena permasalahan HPL transmigrasi diakuinya sangat ramai sekali. Termasuk di dalamnya tanah renstra (R), adalah tanah sisa pembagian lahan di dalam unit permukiman transmigrasi yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
Kementerian BPN juga telah mengeluarkan Permen Agraria Nomor 18 Tahun 2020, babwa oenggunaan tanah R sudah diatur. "Dan tidak sembarangan bisa digunakan, harus ada izinnya dulu. Dan Pemkab Berau tidak punya kewenangan untuk mengatur itu," bebernya.
Pihaknya meminta masyarakat yang berada di wilayah eks transmigrasi untuk bersabar. Pihaknya akan mencari solusi terkait bagaimana supaya tanah R dan HPL itu diserahkan pengelolaannya kepada daerah.
Apalagi menyangkut hak orang banyak, tentunya harus diperjuangkan. "Kami akan menjelaskan keadaan di lapangan sebenarnya. Yang penting tidak diusir dari tanahnya, karena sudah mendiami tanah di sana sejak lama," tandasnya. (rap)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Harga Beras di Balikpapan Merangkak Naik, Pasokan dari Sulawesi Terhenti |
![]() |
---|
Tragis! 2 Balita di Samarinda Tewas di Tangan Ayah Kandung, Terungkap dari Kain Sarung Kotak-kotak |
![]() |
---|
Beras Murahan Dijual Mahal, Polda Kaltim Bongkar Kecurangan 2 Merk Label Premium di Balikpapan |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jembatan Busui Paser, Bus Tujuan Banjarmasin Terjun ke Sungai, 1 Korban Meninggal |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.