Berita Mahulu Terkini

JDIH Mahulu Siap Dampingi Masyarakat Buat Peraturan Kampung

Peraturan Kampung (Perkam) adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Kepala Bagian Hukum Setkab Mahulu, Arsenius Luhan mengatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat dalam membuat Perkam.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Peraturan Kampung (Perkam) adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kampung.

Hal ini merupakan salah satu elemen penting untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat.

Mengingat pentingnya hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setkab Mahulu, Arsenius Luhan mengatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat dalam membuat Perkam.

Ia menyebut, pada prinsipnya ada beberapa kampung yang sudah memiliki fasilitas hukum.

Utamanya menfasilitasi terkait dengan penyusunan Perkam.

Baca juga: Pendataan Awal Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang Mahulu

Baca juga: Ketua DPRD Mahulu Sebut Pembangunan Infrastruktur Masih Jadi Prioritas Tahun Ini

"Tentunya kan kita sudah sampaikan kemarin ada beberapa edaran yang kita sudah sampaikan, pada prinsipnya bagian hukum siap melakukan pendampingan terutama memfasilitasi terkait Perkam," katanya via telfon, Senin (11/3/2024).

Ia mengakui bagian hukum setkab Mahulu akan memberikan fasilitas khusus mengenai Perkam tersebut.

Selain itu, bagian hukum Mahulu juga akan melakukan konsultasi dengan

Nanti kami juga akan konsultasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi di Samarinda.

"Supaya secara aturan itu lebih terarah, karena di Kanwil itu yang lebih banyak memfilter terkait aturan-aturan baru dan mana yang boleh, mana yang tidak boleh," ujarnya.

Terkait Perkam ini Ia menyebut sementara direncanakan, bahkan telah dianggarkan.

"Itu termasuk dengan sosialisasi beberapa produk hukum, nah nanti sekalian kami juga menyampaikan bila ada kampung-kampung yang ingin membuat Perkam dan ingin menyampaikan ya kami persilahkan," tuturnya.

Namun, untuk saat ini jika ada masyarakat atau kepala kampung yang ingin melakukan Konsultasi, Bagian Hukum mengaku siap membantu.

Bahkan ada beberapa kampung yang melakukan konsultasi WA.

"Pada prinsipnya kami menyampaikan kalau seadanya ada, sekarang ini kan zaman sudah maju banyak kemudahan dengan adanya internet. Jadi coba di surcing saja, nah dari situ dijadikan acuan," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved