Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran, Pengurusan Izin Pasar Ramadan Cukup dari Kecamatan Saja
Pemkot Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait Pasar Ramadan, pengurusan izin cukup dari kecamatan saja.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pasar dan bazar pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan menetapkan, Pasar Ramadan dapat diadakan secara mandiri oleh perorangan maupun kelompok.
Pengelolaan pasar ini diharapkan untuk berkoordinasi dengan LPM, RT, atau pihak lainnya.
Baca juga: Kuota Haji di Balikpapan Bertambah, Antara Lain Tersedia untuk Lansia
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menyatakan, izin pendirian Pasar Ramadan bisa diperoleh melalui kecamatan tanpa perlu melibatkan walikota.
"Persiapkan diri, karena kemungkinan Pasar Ramadan akan lebih banyak dengan adanya pelonggaran pada tahun ini," ujar Boedi Liliono, Senin (11/3/2024).
Ia menjelaskan, beberapa lokasi seperti Klandasan, Terminal Balikpapan Permai, dan RSS Damai Balikpapan Selatan mulai mempersiapkan diri untuk mendirikan Pasar Ramadan.
"Poin-poin pengaturan dalam surat edaran mencakup Pasar Ramadan Mandiri Perorangan dan Pasar Ramadan Kolektif di bawah pengelolaan LPM atau RT," jelasnya.
Baca juga: Tren Penumpang Tumbuh Positif, Wings Air Tambah Jam Terbang Rute Kubar-Balikpapan
Selain itu, Pasar/Bazar Murah Ramadan juga diatur dengan ketentuan memiliki dan mengaktifkan petugas parkir serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Semua pihak yang ingin mengelola atau mengoordinasi Pasar/Bazar Ramadan diwajibkan untuk menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan kepada camat setempat.
Koordinasi dilakukan antara camat, lurah, pengurus LPM, TNI, POLRI, dan OPD terkait untuk memastikan penerapan aturan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.