Berita Nasional Terkini

Resmi! Nadiem Tetapkan Gaji Tambahan untuk Guru Non Sertifikasi, Cair di Bulan Ramadhan 2024

Resmi! Nadiem Makarim tetapkan gaji tambahan untuk guru non sertifikasi, cair di bulan Ramadhan 2024.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Tangkapan layar kanal YouTube LPDP Kementerian Keuangan RI
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim -Resmi! Nadiem Makarim tetapkan gaji tambahan untuk guru non sertifikasi, cair di bulan Ramadhan 2024. 

Dana tambahan penghasilan diberikan setiap bulan sebesar Rp 250 ribu.

Namun dana tersebut disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

Oleh sebab itu, jika melihat jadwal perayaan lebaran yang jatuh di bulan April tahun 2024, maka dapat dimungkinkan dana Rp 750 ribu dibayarkan sebelum lebaran.

Perlu untuk diperhatikan guru Non Sertifikasi bahwa yang berhak mendapatkan dana Rp 750 ribu adalah guru yang telah terdaftar di Dapodik dan tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Selain itu, guru Non Sertifikasi juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta telah mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian.

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024

Simak dan pahami perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Bulan Ramadan 2024

Perubahan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini mulai berlaku selama memasuki bulan puasa Ramadan.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tesebut berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Seperti perubahan jam kerja mulai dari jadwal masuk hingga pulang kerja.

Namun hingga kini, keputusan resmi jam kerja PNS selama Ramadhan belum diumumkan pemerintah.

Sepertu diketahui, pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H melalui sidang isbat yang akan diumumkan pada 10 Maret 2024.

Berkaca dari aturan tahun lalu pada Ramadhan 2023, PNS akan masuk mulai pukul 08.00 WIB pagi dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

Pada tahun lalu, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved