Ramadhan 2024

Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan dan Mimpi Basah, Ini Penjelasannya

Hukum suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadhan dan mimpi basah, ini penjelasannya.

canva
Ilustrasi. Hukum suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadhan dan mimpi basah, ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukum suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadhan dan mimpi basah, ini penjelasannya.

Hal-hal yang membatalkan puasa tak hanya makan dan minum saja.

Berhubungan badan juga membatalkan puasa.

Setiap Muslim yang menjalankan puasa di bulan Ramadhan diuji kesabarannya dalam berbagai hal.

Mulai dari menahan rasa lapar dan haus, hingga menahan hawa nafsu selama menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui, Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam dan Kesehatan

Baca juga: Bolehkan Memakai Lipstik saat Puasa Ramadhan? Simak Hukum Berhias bagi Perempuan dalam Islam

Baca juga: Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Lantas selama bulan suci Ramadhan, bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri). Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.

Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadhan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan di malam hari.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan tentu saja membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.

ILUSTRASI - Hukum menonton film porno saat berpuasa Ramadhan, apakah batal? Simak penjelasannya.
ILUSTRASI - Hukum menonton film dewasa saat berpuasa Ramadhan, apakah batal? Simak penjelasannya. (Kompas.com)

Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved