Ramadhan 2024

Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui, Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam dan Kesehatan

Inilah penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui baik dalam syariat Islam dan kesehatan, lengkap.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
ILUSTRASI IBU HAMIL/MENYUSUI - Inilah penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui baik dalam syariat Islam maupun kesehatan, lengkap. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam Islam, ibu hamil diberikan kelonggaran khusus terkait ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Meskipun puasa diwajibkan bagi sebagian besar umat Islam dewasa, ibu hamil diizinkan untuk tidak berpuasa jika ada kekhawatiran bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatannya atau kesehatan janin yang dikandungnya.

ILUSTRASI IBU DAN ANAK - Inilah penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui baik dalam syariat Islam maupun kesehatan, lengkap.
ILUSTRASI IBU DAN ANAK - Inilah penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui baik dalam syariat Islam maupun kesehatan, lengkap. (Canva.com)

Namun untuk penjelasan lebih detail mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui, berikut ialah penjelasan yang berhasil dirangkum oleh TribunKaltim.co

Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui

Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan bahwa dalam Islam, ibu yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, terutama jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu atau anaknya.

Menurut Madzhab Syafi'i, jika seorang ibu yang menyusui berpuasa dan terdapat kekhawatiran dampak negatif pada dirinya atau anaknya, maka ia wajib membatalkan puasanya dan akan berkewajiban menggantinya (qadha).

Jika hanya sang anak yang berisiko, selain berkewajiban meng-qadha', ibu menyusui juga diwajibkan membayar fidyah.

Pendapat ini dinyatakan oleh Abdurrahman al-Juzairi, yang menjelaskan bahwa Madzhab Syafi'i memandang bahwa perempuan hamil dan menyusui, jika berpuasa, harus mempertimbangkan ketiga kondisi: bahaya bagi dirinya dan anaknya, dirinya sendiri, atau anaknya.

Dalam ketiga kondisi tersebut, mereka diwajibkan meninggalkan puasa dan menggantinya kemudian.

Namun, jika hanya anak yang berisiko, selain meng-qadha' puasa, ibu juga diwajibkan membayar fidyah.

Untuk menilai apakah berpuasa membahayakan atau tidak bagi ibu menyusui, dapat dilakukan melalui observasi perilaku sebelumnya, informasi medis, atau dugaan yang kuat. Hal ini mempertimbangkan kepentingan kesehatan ibu dan anak sebagai prioritas utama.

Ibu Menyusui Dapat Berhenti Melakukan Puasa Jika

1. Ibu merasa sangat haus dan dehidrasi setelah menyusui/memerah susu

Tanda-tanda dehidrasi seperti haus yang berlebihan setelah menyusui dapat menjadi indikasi bahwa kebutuhan cairan tubuh tidak terpenuhi.

2. Urin bau menyengat dan berwarna kuning bahkan kecoklatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved