Ramadhan 2024

Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Batalkah atau Mengurangi Pahala?

Hukum menangis di siang hari saat puasa Ramadhan, batalkah atau mengurangi pahala?

Sumber: Kompas.com
Hukum menangis saat puasa. Apakah menangis membatalkan puasa? 

(5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,

(6) haid,

(7) nifas,

(8) gila,

(9) pingsan di seluruh hari dan

(10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Hukum menangis saat puasa. Apakah menangis membatalkan puasa?
Hukum menangis saat puasa. Apakah menangis membatalkan puasa? (Sumber: Kompas.com)

Alasan menangis tidak membatalkan puasa

Dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.

Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,”(Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Kendati demikian, hukum menangis saat puasa bisa jadi berubah menjadi haram.

Konteks ini terjadi ketika air mata seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan.

Dengan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved