Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Long March dari Pengadilan ke Kantor DPRD PPU

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sudah dibacakan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
Facebook Tribun Kaltim
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sudah dibacakan. Keluarga korban tak terima dan melakukan aksi long march dari PN ke kantor DPRD PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sudah dibacakan.

Hasilnya, Junaedi yang melakukan pembunuhan sadis bahkan memperkosa 2 korban, dijatuhi vonis 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).

Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 Wita, di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, dan digelar secara terbuka.

Kekecewaan keluarga korban tak terbendung lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jelang Sidang Vonis Junaedi, PN Penajam Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Baca juga: Hari Ini Vonis Junaedi, Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Digelar Terbuka di PN Penajam

Baca juga: Hari Ini Vonis Junaedi, Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Digelar Terbuka di PN Penajam

Puluhan massa menolak dan mengajukn protes karena Junaedi hanya divonis 20 tahun penjara.

Padahal keluarga korban menginginkan Junaedi mendapatkan hukuman mati.

Merespon putusan pengadilan, puluhan keluarga korban melakukan aksi long march dari kantor Pengadilan PPU menuju kantor DPRD PPU.

Hal ini bertujuan untuk mengajukan keberatan atas putusan vonis ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Dari pantauan TribunKaltim.co, banyak spanduk yang dibentangkan di aksi long march tersebut.

"Hukum Mati = Hukum Adat"

"Kami Masyarakat Babulu Menuntut Junaedi Hukum Mati"

Selain itu, kuasa hukum keluarga korban juga berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Reaksi Keluarga

 Inilah reaksi keluarga korban atas Junaedi, pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara divonis hakim 20 tahun penjara.

Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024).

Pantauan TribunKaltim.co, keluarga korban mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.

Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.

Baca juga: Menanti Vonis untuk Junaedi

Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.

Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.

Penjagaan di depan ruang sidang anak PN Penajam sebelum sidang dimulai, Rabu (13/3/2024).
Penjagaan di depan ruang sidang anak PN Penajam sebelum sidang dimulai, Rabu (13/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis oleh Junaedi di PPU Temui Kejari Lagi, Sempat Terjadi Keributan

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.

Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.

Baca juga: Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja

"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.

Hingga berita ini ditulis TribunKaltim.co, sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara. 

Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

PN Dijaga Ketat

Sejak pagi, puluhan anggota kepolisian terlihat sudah berjaga di depan pintu masuk gedung pengadilan.

Sementara di seberang jalan, terlihat beberapa pihak keluarga juga sudah menunggu sidang sejak pagi.

Namun, meski terbuka keamanan cukup ketat, sehingga keluarga yang dibolehkan masuk juga dibatasi.

Tidak hanya di pintu masuk Pengadilan Negeri Penajam, pengamanan lebih ketat lagi didepan ruang sidang.

Kuasa hukum korban, juga terlihat sudah berada di depan ruangan sidang, menunggu jalannya agenda terakhir ini. 

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved