Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis oleh Junaedi di PPU Temui Kejari Lagi, Sempat Terjadi Keributan

Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KASUS JUNAEDI BABULU - Suasana di depan kantor Kejari PPU, keluarga korban sempat emosi buntut tuntutan Juanedi hanya 10 tahun saja, Kamis (7/3/2024). Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Situasi kembali ramai di depan kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara atau Kejari PPU pada Kamis (7/3/2024) sore.

Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena tak mendapatkan penjelasan apa-apa usai sidang pledoi hari ini, mereka berinisiatif mendatangi langsung Kejaksaan Negeri.

Sesampai disana, keributan pun sempat terjadi, lantaran pihak Kejari PPU menyambut kedatangan keluarga korban dengan tidak ramah.

Baca juga: Rumah Korban Pembunuhan Sadis Junaedi PPU akan Dirobohkan, Keluarga Sumbangkan Materialnya

Menurut penuturan keluarga, mereka langsung diteriaki oleh salah satu pegawai Kejari PPU sambil ditunjuk-tunjuk.

Mereka pun merasa tersinggung, karena anggapan mereka, tak pantas penegak hukum berlaku demikian.

KASUS JUNAEDI BABULU - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024).
KASUS JUNAEDI BABULU - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

“Dia pakai nada keras, terkesan kasar. Dia teriak sambil menunjuk ke kami, suruh tenang, padahal kami tenang, datang kesini cuma memohon agar ada perwakilan keluarga kami yang diizinkan masuk,” ucap Sulistiawan salah satu keluarga korban.

Keluarga korban mengaku tak pernah berniat membuat keributan.

Pada intinya, mereka hanya berupaya, harapan mereka agar Junaedi di hukum mati, dapat dikabulkan.

Mereka juga tidak akan memaksa masuk jika tak diberi izin, tetapi tindakan pegawai Kejari itu, dirasa menyakiti hati mereka.

Hingga di akhir pertemuan dengan pihak Kejari pun, yang bersangkutan sudah meminta maaf terhadap keluarga korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Babulu PPU Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

“Dia teriak bilang, tolong jangan bikin keributan disini, tidak ada yang ribut disini, kami cuma mau mengusahakan agar ada dari keluarga kami yang diizinkan masuk, kami tidak akan berbuat apa-apa disini, kami tahu hukum walaupun kami bodoh,” ucap Sulistiawan dengan sedikit emosi.

Tak lama setelah keluarga beramai-ramai mendatangi Kejari PPU, pihak kepolisian langsung diterjunkan.

Pintu masuk Kejaksaan Negeri, dijaga ketat oleh anggota Polisi hingga pertemuan antara perwakilan keluarga dan Kejari selesai.

Ada sebanyak enam orang yang diizinkan masuk, yakni perwakilan keluarga didampingi dengan kuasa hukumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved