Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja
Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.
Bahkan, keluarga korban meminta agar pelaku pembunuah sadis itu dibebaskan saja.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: JPU Tak Tuntut Mati Junaedi, Keluarga Korban Pembunuhan di PPU: Keluarkan Saja Kalau Cuma 10 Tahun!
Pasalnya, Junaedi hanya diituntut pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 363 tentang Pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.
Adapun yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tidak dituntutkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang hari ini.
Tuntutan itu terkait pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.
Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya lantaran dendam.
Keluarga Junaedi dikatakan kerap kali diejek oleh keluarga korban.
Penyebab lainnya adalah peliharaannya juga sering diracun oleh korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.