Pemilu 2024

Akhirnya Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Menyerahkan Diri, Langsung Jadi Terdakwa

Akhirnya buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur menyerahkan diri. Selanjutnya, langsung duduk di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakpus.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil
PPLN KUALA LUMPUR - Masduki, buron kasus pemalsuan DPT di Pemilu 2024 yang digelar di Kuala Lumpur akhirnya menyerahkan diri. Kanan: sidang 7 terdakwa pemalsuan DPT di PPLN Kuala Lumpur, termasuk Masduki yang sempat buron 

Bodongnya pemutakhiran daftar pemilih ini tampak wujudnya ketika pemilu digelar.

Hanya segelintir orang di dalam DPT yang mencoblos pada hari pemungutan suara.

Jumlah pemilih DPT bahkan kalah banyak dibandingkan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Pemilih DPTb yaitu mereka yang sebelumnya terdaftar di DPT tempat lain.

Sementara itu, pemilih DPK yakni yaitu mereka yang tidak terdaftar di dalam DPT tetapi akhirnya ikut mencoblos berbekal dokumen administrasi kependudukan.

Berikut datanya:

1. Pemilu via TPS: 24.377 pemilih - DPT: 2.264 pemilih dari 222.945 orang terdaftar (10,1 persen DPT) - DPTb: 5.117 pemilih (2,3 kali lipat DPT) - DPK: 16.996 pemilih (7,5 kali lipat DPT)

2. Pemilih via kotak suara keliling (KSK): 30.263 orang - DPT: 903 pemilih dari 67.946 orang terdaftar (0,0013 persen DPT) - DPTb: 2.051 pemilih (2,3 kali lipat DPT) - DPK: 27.309 pemilih (30,2 kali lipat DPT)

3. Pemilih via pos: 23.360 orang - Return to sender/tak sampai ke alamat tujuan: 81.243 surat suara dari 156.367 orang terdaftar (52 persen DPT) - Terkirim ke pemilih, tapi tak terkirim balik ke pos: 51.364 surat suara (32,8 persen DPT) - Tercoblos dan terkirim balik ke pos: 23.360 surat suara (15 persen DPT)

Pemilu diulang, terancam tak terselenggara

Atas sengkarut persoalan ini, Bawaslu merekomendasikan agar suara dari pos dan KSK tidak dihitung dan KPU harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk para pemilih yang sebelumnya terdaftar mencoblos via 2 metode itu di Kuala Lumpur.

Bawaslu juga meminta KPU mengulang tahapan pemilu di Kuala Lumpur dimulai dengan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Namun, karena mepetnya waktu lantaran rekapitulasi penghitungan suara sudah harus beres 20 Maret 2024, pemutakhiran ulang daftar pemilih di Kuala Lumpur tidak menggunakan proses coklit.

Pemutakhiran hanya dilakukan dengan menyisir validitas 78.000 orang yang sebelumnya telah menggunakan hak pilih di metode TPS, KSK, dan pos.

Data 78.000 orang ini disisir dengan mengeluarkan pemilih dengan alamat tidak jelas, terdaftar ganda di DPT lain, serta memiliki NIK/paspor yang tidak valid.

Hasil penyisiran itu, ditemukan hanya 62.217 pemilih di Kuala Lumpur yang dinilai memenuhi syarat ikut PSU atau cuma 13,9 persen dari DPT sebelumnya sebanyak 447.258 pemilih.

Akan tetapi, PSU ini juga terancam tak terselenggara.

Pemerintah Malaysia menerbitkan Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu.

Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia dengan dua kategori:

a. apabila dilaksanakan di dalam wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum;

b. apabila dilaksanakan di luar wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum.

Hasyim pun mengakui pihaknya meminta arahan dan bantuan langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait masalah ini untuk melakukan "pembicaraan tingkat tinggi".

Sebab, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara, atau pada 20 Maret 2024 nanti.

"Saya yakin, optimistis," jawab dia ketika ditanya antisipasi KPU bila lobi tak berhasil.

Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved