Berita Kubar Terkini

Kesal Utang tak Kunjung Dibayar, Pria di Kubar Ini Tega Bunuh Temannya saat Cari Rumput

Polisi mengungkap motif pelaku G alias Gombloh yang tega membunuh seorang pencari rumput, di kampung Ngeyan Asa, Barong Tongkok, Kubar

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
PEMBUNUHAN - Polisi mengungkap motif pelaku G alias Gombloh yang tega membunuh seorang pencari rumput, di kampung Ngeyan Asa, Barong Tongkok, Kubar. Hal ini terungkap saat dilakukan rekonstruksi.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polisi mengungkap motif pelaku G alias Gombloh yang tega membunuh seorang pencari rumput, di kampung Ngeyan Asa, Barong Tongkok, Kubar.

Untuk ditekahui pada 16 Januari 2024 lalu. P (48) seorang pencari rumput warga Rejo Basuki, Kubar, ditemukam tewas.

"Korban tewas karena dianiyaa pelaku (G)," tegas Kapolres Kubar melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar, Kamis (14/3/2024). Usai melaksanakan reka ulang sore tadi.

Usut punya usut lanjut Asriadi. Pelaku nekat menganiaya korban dengan kayu lantaran pelaku kesal kepada korban, karena korban memiliki utang yang belum dibayar.

Pelaku memukul bagian belakang krlala korban dengan kayu," jelasnya.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Reaksi Junaedi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu PPU

Di mana korban memiliki utang yang belum dibayar sehingga pelaku kesal." Itu motif yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka alat bukti yang kita kumpulkan," kata Asriadi.

Dalam menghabisi korban, sesuai dengan reka ulang ada 22 kali adegan yang dilakukan pelaku saat menghabisi korban.

Untuk diketahui berkas perkara pembunuhan ini kata Asriadi, telah dilimpahkan ke JPU.

Nampak pelaku pemperagakan saat menganiayaan korban hingga tewas, Kamis (14/3/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Nampak pelaku pemperagakan saat menganiayaan korban hingga tewas, Kamis (14/3/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP, Junto Pasal 338, junto Pasal 351, tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. 

Peragakan 22 Adegan

Polres Kutai Barat (Kubar) menggelar rekontruksi kematian seorang pencari rumput di Kampung Ngeyan Asa, Barong Tongkok, Kubar berapa waktu lalu, Kamis (14/3/2024).

Reka ulang itu menghadirkan pelaku berinisial G alias Gombloh. Sebanyak 22 adegan diperagakan oleh pelaku dalam reka ulang itu.

Saat menganiaya korban seorang pencari rumput warga Rejo Basuki, hingga meninggal dunia akibat dianiaya.

Dalam reka ulang itu, Kepolisian Resor Kutai Barat, menemukan fakta bahwa korban meninggal karena dianiaya temannya sendiri, berinisial G alias Gombloh.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar mengatakan, korban meninggal setelah dipukul menggunakan kayu oleh pelaku di kepala bagian belakang. Pelaku tega menganiaya korban karena kesal korban memiliki utang yang belum dibayar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved