Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Reaksi Junaedi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu PPU

Divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim, begini reaksi Junaedi terdakwa kasus pembunuhan sadis di Babulu Penajam Paser Utara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu, dihadirkan dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024).

Junaedi masuk beberapa saat setelah majelis hakim beserta peserta sidang lainnya berada dalam ruangan sidang anak.

“Terdakwa silakan dihadirkan,” ungkap majelis hakim sesaat sebelum Junaedi diantar masuk oleh pihak kepolisian.

Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna hitam, dan masker.

Baca juga: Sosok Junaedi yang Bunuh 5 Orang di Babulu PPU, Tontonannya Disorot, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Saat melangkah memasuki ruang persidangan, ia terlihat biasa saja.

Tidak ada gerak-gerik yang memperlihatkan ia menyesali perbuatannya.

Junaedi juga tampak sehat dan bugar, cara berjalannya tegap.

Ia duduk kurang lebih selama dua jam di depan ketiga Majelis Hakim.

Saat majelis hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap tenang dengan kepala terus menunduk.

Ia mendengarkan seksama apa yang sedang dibacakan oleh hakim.

Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Asrul Usul Pembenahan Regulasi

Dalam persidangan, majelis hakim sempatmenyampaikan bahwa tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi

Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya tak bermasalah atau dinyatakan sehat.

Hingga hakim ketua mengetuk palu usai memvonisnya 20 tahun penjara, Junaedi tak bereaksi apapun. 

Ia tetap berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan dari pihak kepolisian. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved