Pilpres 2024

Petinggi Nasdem Sebut Usulan Hak Angket Tidak Serius Dilakukan karena Parpol Saling Tunggu

Petinggi Nasdem, Ahmad Ali menyebut usulan hak angket tidak serius dilakukan karena parpol saling tunggu.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HAK ANGKET - Ilustrasi sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Petinggi Nasdem, Ahmad Ali menyebut usulan hak angket tidak serius dilakukan karena parpol saling tunggu. 

Daftar 50 tokoh Teken Surat Mendesak 5 Parpol Gulirkan Hak Angket

1. Novel Baswedan (IM57+ Institute)
2. Herlambang P. Wiratraman (Akademisi UGM)
3. Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
4. Feri Amsari (Akademisi Universitas Andalas)
5. Zainal Arifin Mochtar (Akademisi UGM)
6. Adnan Topan Husodo (ICW 2015-2022)
7. Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia)
8. John Muhammad (Pendiri Public Virtue Institute)
9. Yati Andryani (KontraS 2017-2020)
10. Faisal Basri (Ekonom Senior)

11. Fatia Maulidiyanti (Kontras 2020-2023)
12. Dandhy Laksono (Pendiri Watchdoc)
13. Farid Gaban (Jurnalis Senior)
14. Eko Prasetyo (Social Movement Institute)
15. Suciwati (Pendiri Museum Omah Munir)
16. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)
17. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)
18. Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK 2005-2013)
19. Sujanarko (Mantan Direktur Pembina Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PPJKAKI) di KPK
20. Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah)

21. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)
22. Herdiansyah Hamzah (Akademisi Universitas Mulawarman)
23. Okky Madasari (Penulis buku)
24. Alamsyah Saragih (Komisioner Ombudsman RI 2016-2020)
25. Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ)
26. Yuliana Langowuyo (SKPKC Fransiskan Papua)
27. Sasmito Madrim (AJI Indonesia)
28. Agus Sunaryanto (ICW)
29. Muhammad Isnur (YLBHI)
30. Pater Sandro (SKPKC Fransiskan Papua)

31. Roy Murthado (Pendiri Pesantren Ekologi)
32. Miya Irawati (Public Virtue Research Institute)
33. Pandji Pragiwaksono (Seniman Komika)
34. David Effendi (LHKP PP Muhammadiyah)
35. Trisno Raharjo (MHH PP Muhammadiyah)
36. Ridho Al Hamdi (Akademisi UMY)
37. Rizky Argama (PSHK)
38. Nisrina Nadhifah (Yayasan Hivos)
39. Lini Zurlia (ILGA Asia)
40. Ika Pratiwi (Perempuan Mahadirka)

41. Dhia Uyun (Serikat Pekerja Kampus)
42. Rina Mardiana (Akademisi IPB)
43. Syukron Salam (Akademisi UNNES)
44. Dimas Bagus Arya (KontraS)
45. Melanie Soebono (Seniman)
46. Isyana Kurniasari Konoras, (Akademisi FH Unkhair)
47. Afridal Darmi (Advokat, Aceh).
48. Yanuar Nugroho (NALAR Institute)
49. Nurlaila Lamasitudju (SPKP HAM Sulteng)
50. Haris Azhar (Pendiri Lokataru Foundation)

Baca juga: Dibocorkan Sri Mulyani, Terungkap Nama Baru Jakarta setelah Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara

Surat Sudah Dikirim

Aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan surat tersebut telah dikirim.

Dalam lima dokumen salinan tanda terima yang ditunjukkannya, tertulis surat tersebut diterima kantor Parpol masing-masing pada Sabtu (9/3/2024).

"(Surat sudah dikirim) fisik," kata Usman yang juga menjadi bagian dari 50 tokoh tersebut ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Pilih Parlemen Jalanan Lawan Kecurangan Pilpres, Teriak Makzulkan Jokowi

Isi Surat yang Diteken 50 Tokoh

Perkenalkan, Kami merupakan Tokoh Masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki concern terhadap kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini. Pada 14 Februari 2024 yang lalu, Indonesia telah melaksanakan hajatan pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Pelaksanaan Pemilu tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini.

Ada berbagai peristiwa dan fakta yang mengonfirmasi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 di atas.

Pada sebagiannya, ada kecurigaaan yang makin meluas dan memvalidasi suatu indikasi yang sangat kuat, berupa: terjadinya praktik-praktik kecurangan pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved