Berita Berau Terkini

Pulau Kecil di Berau Bakal Disertifikasi Cegah Aksi Jual Beli Pulau

Ada empat pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau yang tahun ini bakal disertifikasi menjadi aset daerah

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Dahniar Ratnawati. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ada empat pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau yang tahun ini bakal disertifikasi menjadi aset daerah, saat ini masih terus berproses untuk diajukan kepada Bupati Berau.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Dahniar Ratnawati, menyebut, empat pulau tersebut yaitu Pulau Kakaban, Pulau Balembangan, Pulau Mataha, dan Pulau Bilang-bilangan.

Pihaknya fokus untuk sertifikasi pulau dengan wilayah konservasi di dalamnya.

Saat ini katanya, tahapannya finalisasi untuk pencatatan sebagai aset Pamkab Berau sedang diselesaikan oleh tim perencanaan pulau-pulau kecil di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.

"Sertifikasinya sedang diproses oleh tim perencana yang nantinya mengerjakan pengelolaannya. Targetnya tahun ini sertifikasi tersebut selesai," katanya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Usulan Jumlah PPPK 2024 Kabupaten Berau Berubah Menjadi 1.990 Formasi, Berikut Rinciannya

Baca juga: Jadwal Imsakiyah serta Buka Puasa Kabupaten Berau dan Sekitarnya untuk Ramadhan 2024

Setelah itu, pulau-pulau kecil tersebut bakal dirumuskan pemanfaatannya untuk apa. Yang jelas masih dalam kaidah konservasi, meskipun akan dikedepankan sebagai destinasi wisata.

Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan atas pulau-pulau kecil tersebut untuk sisi daratnya.

"Minimal sudah ada pencatatannya dulu, selanjutnya untuk sertifikasi akan berproses juga ke Dinas Pertanahan Berau," ungkapnya.

Disebutnya, sekitar 42 pulau-pulau kecil tercatat berada di wilayah laut dan pesisir Kabupaten Berau, dimana sekitar 25 berada di wilayah perairan umum.

Sesuai amanah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut, supaya kabupaten menyelamatkannya.

"Artinya apabila ada aktivitas di sana perlu ada rekomendasi dulu dengan Pemkab Berau. Meskipun memang untuk perairannya ada kewenangan provinsi dan pusat di sana," terangnya.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut nantinya juga akan memberdayakan masyarakat setempat atau pihak ketiga untuk pengelolaannya.

Yang mana perizinan pemanfaatan atau pengelolaannya sesuai kewenangan baik pemkab, pemprov maupun pemerintah pusat.

Sesuai dengan Permen ATR Nomor 17 Tahun 2016 tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa minimal 30 persen tanah di kuasai oleh negara.

Yang arti nya pemerintah dapat menguasai seluruh lahan atas pulau-pulau kecil tersebut dan dalam pengelolaannya dapat di kerjasamakan dengan masyarakat dan pihak ketiga.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved