Berita Nasional Terkini
Resmi! Inilah Rincian THR PNS 2024 yang Cair 31 Maret, Gaji ke 13 Dibayarkan Juni
Terjawab sudah berapa besaran THR PNS 2024 dan gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah berapa besaran THR PNS 2024 dan gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair.
Ulasan seputar berapa besaran THR PNS 2024 dan gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair masih terus menjadi sorotan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).
Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: Ternyata Ada PNS yang Menerima THR Rp 100 Juta Lebih, Inilah Sosok dan Jabatannya
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.
1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.