Ibu Kota Negara
RUU DKJ Mulai Dibahas di DPR, Status Ibu Kota Negara hingga Apa Nama Baru Jakarta Ikut Disorot
Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.
Politikus Partai Demokrat ini menilai, perlu percepatan perumusan RUU DKJ untuk menetapkan kekhususan Jakarta.
Hal itu dilakukan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum terkait status Kota Jakarta.
Dengan demikian, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemprov DKI dan kewajiban pemerintah pusat terhadap 'Jakarta' menjadi lebih jelas.
"Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," kata Syamsuri melalui keterangannya, Senin (11/3/2024).
Pada 15 Februari 2024, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seiring dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Misan menerangkan bahwa seharusnya RUU DKJ rampung dibahas sebelum Pemilu 2024.
Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ujar Misan.
Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024.
Heru menegaskan bahwa saat ini masih dalam proses transisi, sehingga perpindahan ibu kota ke IKN belum diresmikan secara seremonial.
"Ya, masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," kata Heru, di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Menurut Heru, Undang-Undang DKI masih belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga ibu kota belum resmi berpindah ke IKN.
Jakarta Masih Ibu Kota
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN. "Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39.
Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Dini, IKN secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan oleh presiden.
"Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN.
"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.
Dia menuturkan, hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang dicabut dan bukan keseluruhan UU nya.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," papar Dini.
Diberitakan sebelumnya, Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.
Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.
Diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit keputusan presiden. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Presiden Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI sampai Ada Keppres, Heru Budi Tegaskan Status Jakarta Belum Berubah, Masih Ibu Kota Indonesia, dan Perjalanan dan Kontroversi RUU DKJ yang Mulai Dibahas di DPR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.