Ibu Kota Negara
RUU DKJ Mulai Dibahas di DPR, Status Ibu Kota Negara hingga Apa Nama Baru Jakarta Ikut Disorot
Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.
Isu soal rancangan beleid itu muncul sejak September 2023. Pada saat itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penyebabnya adalah Jakarta tak lagi menyandang status ibukota lantaran status itu akan digunakan oleh Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Status IKN Nusantara sebagai ibukota negara menggantikan Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan.
"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta" kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Shanghai, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres Terbit, Nasib Jakarta dan Materi RUU DKJ
Di sisi lain, Jakarta tetap diberi status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.
Ma'ruf menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya.
Menurut UU IKN, pembahasan RUU DKJ mesti rampung 2 tahun setelah RUU tentang IKN disahkan menjadi Undang-Undang.
Akan tetapi, pembahasan itu molor lantaran pemerintah terlambat mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) dikirimkan kepada DPR.
Pada Oktober 2023 lalu, Baleg memasukkan RUU DKJ sebagai salah satu program legislasi nasional 2023. Rancangan beleid itu terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang mengatur berbagai hal yakni kepegawaian, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan.

Kemudian pada akhir November 2023, RUU DKJ menjadi sorotan karena Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR mengubah mekanisme penetuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dari proses pemilihan menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden.
Lantas pada 5 Desember 2023, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.
Fraksi yang mendukung pembahasan RUU DKJ adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara yang menolak hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Menurut anggota Fraksi PKS Hermanto, pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Fraksi PKS juga berpendapat memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta.
Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
Hermanto juga mengkritik RUU DKJ yang tidak mencantumkan perlunya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Selain itu, Hermanto juga menyatakan PKS ingin mempertahankan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Jakarta sebagai wujud konsistensi praktik demokrasi.
Selain soal pemilihan kepala daerah, RUU DKJ juga mempunyai sejumlah poin yang dianggap krusial.
Dalam RUU DKJ, Jakarta dirancang menjadi wilayah pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Koordinasi kawasan aglomerasi itu rencananya akan dipimpin oleh wakil presiden.
Hal itu tercantum dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ. Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (1) RUU DKJ, DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi.
Kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden setelah IKN Nusantara Resmi Ibu Kota? Begini Keinginan Pemerintah
Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Di dalam Pasal 13 ayat (3) RUU DKJ disebutkan, pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak perlu pertimbangan DPRD.
Mekanisme itu berbeda dengan aturan di UU DKI Jakarta. Di dalam RUU DKJ juga diatur mengenai keberadaan Dewan Kota dan Kabupaten.
Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur.
Dewan Kota dan Kabupaten mempunyai 5 tugas utama, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati.
Tugas kedua, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur.
Tugas ketiga adalah memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, mereka juga bertugas menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten.
Kelima, lembagai itu wajib menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten.
Status Jakarta Belum Berubah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Jakarta saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara.
Status Jakarta belum berubah karena Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses pembahasan.
“Ya proses undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini masih ibu kota,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Dia menegaskan, Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). “Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024. Berakhirnya status ibu kota seiring dsngan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Baca juga: Terbaru! Kuasa Hukum Ungkap Bukti Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Kakanwil Kemenag Sulbar
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit keputusan presiden.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN. “Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39.
Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.
Status Tidak Jelas
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyoroti keterlambatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ oleh Badan Legislatif DPR.
Politikus Partai Demokrat ini menilai, perlu percepatan perumusan RUU DKJ untuk menetapkan kekhususan Jakarta.
Hal itu dilakukan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum terkait status Kota Jakarta.
Dengan demikian, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemprov DKI dan kewajiban pemerintah pusat terhadap 'Jakarta' menjadi lebih jelas.
"Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," kata Syamsuri melalui keterangannya, Senin (11/3/2024).
Pada 15 Februari 2024, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seiring dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Misan menerangkan bahwa seharusnya RUU DKJ rampung dibahas sebelum Pemilu 2024.
Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ujar Misan.
Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024.
Heru menegaskan bahwa saat ini masih dalam proses transisi, sehingga perpindahan ibu kota ke IKN belum diresmikan secara seremonial.
"Ya, masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," kata Heru, di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Menurut Heru, Undang-Undang DKI masih belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga ibu kota belum resmi berpindah ke IKN.
Jakarta Masih Ibu Kota
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN. "Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39.
Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Dini, IKN secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan oleh presiden.
"Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN.
"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.
Dia menuturkan, hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang dicabut dan bukan keseluruhan UU nya.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," papar Dini.
Diberitakan sebelumnya, Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.
Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.
Diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit keputusan presiden. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Presiden Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI sampai Ada Keppres, Heru Budi Tegaskan Status Jakarta Belum Berubah, Masih Ibu Kota Indonesia, dan Perjalanan dan Kontroversi RUU DKJ yang Mulai Dibahas di DPR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.