Ramadhan 2024

Inilah Besaran Zakat Fitrah untuk Kota Bontang pada Ramadhan 2024, Lengkap Niat Bayar Zakat Fitrah

Inilah besaran zakat fitrah untuk Kota Bontang pada Ramadhan 2024, lengkap niat bayar zakat fitrah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
shutterstock
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Inilah besaran zakat fitrah untuk Kota Bontang pada Ramadhan 2024, lengkap niat bayar zakat fitrah. 

• Terendah - Rp 12.000 per hari per jiwa

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri.

Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk waktu sunah atau paling dianjurkan yaitu tepat di tanggal 1 Syawal, tepatnya di antara waktu terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri serta Daftar Orang yang Boleh Menerima Zakat Fitrah 2024

Pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri juga merupakan waktu yang dianjurkan.

Namun waktu ini sangat sempit, sehingga umat Islam haruslah berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

Pembayaran zakat fitrah sendiri berbeda dengan zakat mal atau juga biasa disebut dengan zakat harta.

Di mana zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila telah mencapai nishab dan haul.

Waktu pembayaran zakat fitrah setelah solat Ied hingga terbenamnya matahari dianggap makruh oleh sebagian ulama.

Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Bahkan beberapa ulama menganggap pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah 1 Syawal termasuk kategori haram.

Golongan yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

1. Beragam Islam Merdeka (bukan budak)

2. Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya
Tidak gila

3. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan.

4. Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia masih wajib dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved