Senin, 4 Mei 2026

Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya

Salah satu kewajiban di bulan Ramadhan yang harus ditunaikan umat Islam adalah zakat fitrah bagi yang mampu.

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
freepik.com
Ilustrasi. Bagaimana hukum bayar zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri? Ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu kewajiban di bulan Ramadhan yang harus ditunaikan umat Islam adalah zakat fitrah bagi yang mampu.

Lalu siapa saja orang yang boleh mendapatkan zakat fitrah, simak selengkapnya golongan orang berhak mendapatkan zakat fitrah.

Selain itu, jangan lupa amalkan juga doa bagi penerima zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan sedekah yang diwajibkan bagi umat Islam yang kaya secara agama dan mencapai akhir bulan Ramadhan untuk diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan sebagai rasa syukur karena telah diciptakan sebagai manusia dan karena telah menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mencapai Idul Fitri.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Berau Tahun ini Naik, Tertinggi Rp50.000 Terendah Rp31.250 Per Orang

Baca juga: Bagaimana Hukum Melakukan Puasa Ramadhan 2024 Jika Tak Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Baca juga: Inilah 5 Keutamaan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024, Salah Satunya Membuka Pintu Rezeki

Nabi menyatakan bahwa setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah.

Muslim kaya yang telah mencapai akhir Ramadhan diwajibkan untuk memberikan zakat fitrah bagi diri mereka sendiri dan anak-anak mereka yang masih kecil. 

Tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk memberikan makanan satu hari kepada orang miskin sesuai dengan standar kehidupan masyarakat di mana ia tinggal, sehingga dapat berkontribusi pada partisipasinya dalam sukacita Hari Raya Idul Fitri.

Mereka yang berhak menerima zakat fitrah, diantaranya adalah;

1. Golongan orang fakir

2. Golongan orang miskin

3. Petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat

4. Mualaf atau orang-orang yang baru memeluk agama Islam

lihat fotoIlustrasi bayar zakat fitrah. Kepala Kantor Kemenag Mahulu, Longginus mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah pada  tahun ini sebesar Rp 65 ribu per jiwa. 
Ilustrasi. Kepala Kantor Kemenag Mahulu, Longginus mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah pada  tahun ini sebesar Rp 65 ribu per jiwa. 

5. Mereka yang akan dibebaskan dari perbudakan

6. Mereka yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab selain harta untuk membayar utangnya

7. Mereka yang berjuang di jalan Allah.

Baca juga: Mana yang Lebih Utama, Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Simak Penjelasannya

Apakah Zakat Fitrah Bisa Diberikan Pada Hari Raya?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved