Tribun Kaltim Hari Ini
Harga Beras Melonjak, Zakat Fitrah di Bontang Naik, Nilai Tertinggi Rp 72 Ribu
Nilai zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah untuk Kota Bontang telah ditetapkan. Ada kenaikan dibandingkan tahun lalu
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Nilai zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah untuk Kota Bontang telah ditetapkan. Ada kenaikan dibandingkan tahun lalu, seiring melonjaknya harga beras di pasaran.
Besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah di Kota Bontang telah ditetapkan. Nilai tertinggi Rp 72 ribu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Muhammad Hamzah mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama antara pihaknya dan pemerintah, yang dilaksanakan, Kamis (7/3/2024) ada kenaikan.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Kutim Naik, Tertinggi Rp50 ribu dan Terendah Rp40 Ribu
Zakat fitrah untuk tahun ini ditetapkan dengan 3 kategori. Nilai terendah yakni Rp60.000, menengah Rp66.000, dan tertinggi Rp72.000.
Angka tersebut mengacu pada harga beras di pasaran saat ini dengan ancuan kualitas.
Terinci bersumber data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP). Harga beras termurah saat ini Rp15.800 per kilogram, harga beras menengah Rp17.200 per kilogram dan harga beras tertinggi Rp18.600 per kilogram.
Atas hal tersebut, sambung Hamzah, besaran zakat fitrah dinilai dengan satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok. Apabila dibayarkan dengan uang maka dikalikan dengan 3,8 kilogram.
"Penetapan zakat fitrah dihitung dan disesuaikan dengan kondisi di daerah. Harga beras naik, zakat juga naik," kata Hamzah kepada Tribunkaltim.co.
Baca juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2024? Cek Juga Niat Bayar Zakat untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
Sementara pembayaran fidyah, kata dia, ditetapkan dua kategori. Besaran terendah yakni Rp12.000 dan tertinggi Rp15.000
Adapun pembayaran fidyah ditujukan bagi orang yang tidak berpuasa dengan kondisi tertentu. “Jadi tidak semua yang tidak berpuasa dapat membayar fidyah,” sebutnya. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menyegerakan untuk menunaikan zakat sebelum tiba waktu lebaran.
“Supaya memudahkan penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerimanya,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, data pada 2023. Zakat fitrah kategori beras biasa adalah Rp 50 ribu, menengah senilai Rp 57 ribu, dan terakhir Rp 61 ribu untuk beras kelas premium.
Sementara tahun 2022 pembayaran zakat fitrah sebesar Rp 42 ribu per jiwa, menengah Rp 48 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 52 ribu per jiwa. (mrd)
Nilai Zakat Fitrah Kota Bontang
- Zakat fitrah ditetapkan dalam 3 kategori
- Nilai terendah Rp60.000
- Menengah Rp66.000
- Tertinggi Rp72.000
- Harga beras termurah Rp15.800/Kg
- Harga beras menengah Rp17.200/Kg
- Harga beras tertinggi Rp18.600/Kg. (mrd)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas |
![]() |
---|
Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser, Terduga Pelaku Masih Enggan Mengaku |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Kaltim Resmi Diluncurkan, Rudy Mas'ud Tugaskan Jadi Penyalur LPG 3 Kg |
![]() |
---|
KM Barcelona VA Terbakar di Perairan Talise, Anak-anak Terapung di Lautan, Muncul Sosok Pahlawan |
![]() |
---|
Rudy Mas'ud Kembali Pimpin Golkar Kaltim 2025-2030, Terpilih Secara Aklamasi di Musda XI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.