Tribun Kaltim Hari Ini

Harga Beras Melonjak, Zakat Fitrah di Bontang Naik, Nilai Tertinggi Rp 72 Ribu

Nilai zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah untuk Kota Bontang telah ditetapkan. Ada kenaikan dibandingkan tahun lalu

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
freepik.com
BAYAR ZAKAT - Ilustrasi. Besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah di Kota Bontang telah ditetapkan. Nilai tertinggi Rp 72 ribu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Nilai zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah untuk Kota Bontang telah ditetapkan. Ada kenaikan dibandingkan tahun lalu, seiring melonjaknya harga beras di pasaran.

Besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah di Kota Bontang telah ditetapkan. Nilai tertinggi Rp 72 ribu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Muhammad Hamzah mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama antara pihaknya dan pemerintah, yang dilaksanakan, Kamis (7/3/2024) ada kenaikan.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Kutim Naik, Tertinggi Rp50 ribu dan Terendah Rp40 Ribu

Zakat fitrah untuk tahun ini ditetapkan dengan 3 kategori. Nilai terendah yakni Rp60.000, menengah Rp66.000, dan tertinggi Rp72.000.

Angka tersebut mengacu pada harga beras di pasaran saat ini dengan ancuan kualitas.

Terinci bersumber data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP). Harga beras termurah saat ini Rp15.800 per kilogram, harga beras menengah Rp17.200 per kilogram dan harga beras tertinggi Rp18.600 per kilogram.

Atas hal tersebut, sambung Hamzah, besaran zakat fitrah dinilai dengan satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok. Apabila dibayarkan dengan uang maka dikalikan dengan 3,8 kilogram.

"Penetapan zakat fitrah dihitung dan disesuaikan dengan kondisi di daerah. Harga beras naik, zakat juga naik," kata Hamzah kepada Tribunkaltim.co.

Baca juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2024? Cek Juga Niat Bayar Zakat untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Sementara pembayaran fidyah, kata dia, ditetapkan dua kategori. Besaran terendah yakni Rp12.000 dan tertinggi Rp15.000

Adapun pembayaran fidyah ditujukan bagi orang yang tidak berpuasa dengan kondisi tertentu. “Jadi tidak semua yang tidak berpuasa dapat membayar fidyah,” sebutnya. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menyegerakan untuk menunaikan zakat sebelum tiba waktu lebaran.

“Supaya memudahkan penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerimanya,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, data pada 2023. Zakat fitrah kategori beras biasa adalah Rp 50 ribu, menengah senilai Rp 57 ribu, dan terakhir Rp 61 ribu untuk beras kelas premium.

Sementara tahun 2022 pembayaran zakat fitrah sebesar Rp 42 ribu per jiwa, menengah Rp 48 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 52 ribu per jiwa. (mrd)

 

Nilai Zakat Fitrah Kota Bontang
- Zakat fitrah ditetapkan dalam 3 kategori
- Nilai terendah Rp60.000
- Menengah Rp66.000
- Tertinggi Rp72.000
- Harga beras termurah Rp15.800/Kg
- Harga beras menengah Rp17.200/Kg
- Harga beras tertinggi Rp18.600/Kg. (mrd)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved