Berita Nasional Terkini
Peraturan Bea Cukai 2024, Benarkah Koper WNI/Barang Bawaan Luar Negeri Bebas Diobrak-abrik?
Inilah peraturan Bea Cukai 2024, pembatasan barang bawang luar negeri malah bikin Bea Cukai bebas obrak-abrik koper Warga Negara Indonesia (WNI)?
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah peraturan Bea Cukai 2024, pembatasan barang bawang luar negeri malah bikin Bea Cukai bebas obrak-abrik koper Warga Negara Indonesia (WNI)?
Ulasan soal peraturan Bea Cukai 2024 saat ini tengah ramai menjadi sorotan.
Imbas aturan pembatasan barang bawaan luar negeri disebut membuat pihak Bea Cukai semakin bebas mengobrak-abrik koper.
Seperti kejadian baru-baru ini yang viral di media sosial, WNI mengecam aksi petugas Bea Cukai yang mengobrak-abrik koper hingga mengambil foto dokumen pribadi penumpang.
Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Bea Cukai Samarinda, Bongkar Muat STS Dinilai Rugikan TKBM Komura
Hal itu diungkap pemilik akun X @indria_vitri mengungkapkan kejadian tak mengenakan yang dialami oleh temannya yang baru pulang ke Indonesia.
Ia mengatakan temannya tersebut pulang ke Indonesia saat aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri baru diberlakukan.
Namun, ia tak menyangka koper yang digunakannya dibongkar oleh pihak Bea Cukai.
Tak sampai disitu, semua barang di koper hingga barang yang ia pakai di tubuh juga ikut difoto oleh pihak Bea Cukai.
“Temenku pulang ke Indonesia dan nyampe pas aturan ini diberlakukan. Kopernya diobrak abrik, segala barang yg ada di koper dan jg yg dia pake ikut difoto. Yang dipake loh, asli,”
“Yang nempel di badan temenku ikut difoto, tas yg dipake difoto, semuanya difoto,” tulisnya di akun X pribadinya dikutip Tribun-medan.com, Jumat (15/3/2024).
Tak sampai disitu, lanjutnya seluruh barang yang ia gunakan dan disebutnya bukan barang baru juga disebut melebihi batas yang ditetapkan negara.
“Udah dibilang jg itu barang udah dimiliki dari lama, tapi tetep aja dibilang "melebihi batas harga maksimum yg ditetapkan negara". Haah???? Aneh teu sih?,”
“Kan itu barang pribadi penumpang, bukan barang baru, gak ada tagnya dan nempel di badannya dia tp ikut dihitung?,” sambungnya lewat cuitannya.
Lanjutnya tak sampai disitu saja, bahkan paspor yang merupakan identitas pribadi juga ikut difoto oleh pihak petugas.
"Gak cuma sampe situ, paspornya juga ikut difoto, katanya buat data. Pas ditanya data apa, ga dijawab sm petugasnya. Langsung aja maen foto,”
“Sedangkan paspor kan identitas pribadi, ga boleh sembarangan dipoto kecuali memang ada aturan yg mengharuskan adanya perekaman data,” lanjutnya lagi.
“Gitu gak sih? Atau gak? Petugasnya jg ga bisa nunjukin aturan tertulis yg memuat aturan bahwa pasport penumpang hrs dipoto sebagai data. Ada yg tau barangkali data apa yg dimaksud? Pegawainya ditanya ga jawab sama sekali,” tanyanya.
Baca juga: Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Cuitan itupun memancing ragam reaksi pengguna X yang merasa kesal dengan peraturan tersebut apalagi tidak adanya sosialisasi yang benar sebelumnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).
Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari:
- Alas kaki - 2 pasang per penumpang
- Tas - 2 pieces per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya - 5 pieces per penumpang
- Elektronik - 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Disisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Melalui cuitannya di akun media sosial X pribadinya, Yustinus meminta publik bersabar.
“Terima kasih untuk masukan, perhatian, aspirasi, dan kritik terkait kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023,”
“Kita percaya maksud dan tujuan pengaturan ini baik adanya, untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri. Namun kami juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya, yang perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh2 akan menjadi perhatian,”
“Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sdh kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan. Semoga seluruh rencana perjalanan Anda lancar, diberi kemudahan, dan menyenangkan,” pungkasnya.
Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes, Mendag: Akan Dievaluasi
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.
"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Zulhas mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat khususnya terkait beberapa barang seperti sepatu, dan kosmetik.
Ia mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi.
"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait perbedaan barang oleh-oleh dan barang jastip, Zulhas mengatakan, pihak Bea Cukai yang bisa mengatur hal tersebut.
Zulhas mengatakan, barang yang dibawa dari luar negeri berupa oleh-oleh tentu diperbolehkan masuk.
"Kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Malah Bikin Bea Cukai Bebas Obrak-abrik Koper WNI?.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-bandara-sultan-aji-muhammad-sulaiman-sams-sepinggan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.