Berita Balikpapan Terkini
Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Bea Cukai Kalbagtim melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal senilai Rp 1,218 miliar pada Rabu (31/1/2024) hari ini.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 1,218 miliar, Rabu (31/1/2024) hari ini.
Barang-barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 1.028.104 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 651 liter.
Adapun pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dalam tong drum besi.
Barang bukti berupa rokok dimasukkan, sementara MMEA ikut dituang di atasnya.
Baca juga: UMKM Hafuza Corasut di Balikpapan Ubah Hobi Rajut jadi Peluang Usaha
Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, ada tiga tong drum yang disediakan.
Setelah masing-masing drum terisi penuh, jajaran Bea Cukai kemudian menyulutnya dengan api.
Pemusnahan itu berlangsung selama 10 menit di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.
"BKC ilegal merupakan ancaman bagi perekonomian negara, karena dapat mengurangi penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Kusuma.
Ia menambahkan, Bea Cukai Kalbagtim akan terus berupaya menekan peredaran BKC ilegal melalui berbagai upaya, termasuk operasi Gempur Rokok Ilegal.
Baca juga: Hafuza Corasut Miliki Peluang Pasar Luas dan Produk Eksklusif, Ini Saran Pengamat UMKM
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalbagtim Junanto Kurniawan mengatakan, BKC ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode April 2022 hingga Desember 2023.
"Dari sekian banyak barang yang dimusnahkan, merupakan barang milik 50 orang yang tidak dikenal," kata Junanto.
Ia menjelaskan, terhadap pemilihan barang-barang tersebut, Bea Cukai dapat melakukan dua tindakan meliputi penyidikan atau ultimum remedium.
"Ultimum remedium adalah penyelesaian dengan cara membayar 3 kali nilai cukai," kata Junanto.
Baca juga: Demi Kenyamanan Tamu-tamu, Perempuan Balikpapan Ini Impikan Pernikahan Berkonsep Intimate dan Indoor
Menurut Junanto, peredaran BKC ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masih cukup tinggi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.