Berita Nasional Terkini

Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan 2024, Info THR PNS dan PPPK 2024

Terjawab sudah berapa besaran THR PNS 2024 dan gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair.

IST
THR PNS 2024 - Terjawab sudah berapa besaran THR PNS 2024 dan gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair. 

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Baca juga: Kabar Gembira, THR PNS Lebaran Tahun 2024 Dibayarkan 100 Persen, Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Itulah tadi ulasan berapa besaran THR PNS 2024 dan gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024, Berikut Cara Menghitung Besarannya dan Kompas.com di artikel berjudul Resmi! THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved