Berita Berau Terkini

Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau Bertambah

Tersangka korupsi retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Kabupaten Berau kini bertambah.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Bendahara Pembantu Penerima Retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas saat digiring dari Kantor Kejari Berau menuju ke Rutan Tanjung Redeb, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Tersangka korupsi retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Kabupaten Berau kini bertambah.

Setelah EAY, Kejaksaan Negeri atau Kejari Berau mengamankan seorang PNS aktif dari Dinas Koperasi dan Perdagangan atau Diskoperindag Berau berinisial SS.

Untuk diketahui, EAY merupakan tersangka pertama yang ditetapkan Kejari Berau atas dugaan korupsi retribusi lapak di Pasar SAD sejak tahun 2016 lalu.

Baca juga: Honorer Berau Tilep Retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas Rp 583 Juta, Beraksi Sejak 2016

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rahadian Arif Wibowo mengatakan, SS merupakan atasan EAY yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Berau.

"SS ini saat itu merupakan bendahara pembantu penerima retribusi di Unit Kantor Pasar SAD," katanya didampingi tim penyidik dari Pidsus, kemarin (14/3/2024).

Diterangkannya, SS mengetahui perbuatan EAY saat melakukan penggelapan uang retribudi lapak di pasar SAD. Bukannya melaporkan tindakan EAY, SS justru turut berperan agar penggelapan retribusi itu tidak diketahui.

Bahkan, SS juga dikatakan Rahadian menerima sejumlah uang dari EAY. Hanya saja berapa jumlah yang yang diberikan, pihaknya belum bisa menyampaikannya.

"SS adalah pembantu bendahara penerima yang sekaligus atasan tersangka pertama EAY. Kalau untuk jumlahnya berapa yang diterima SS dari EAY masih pengembangan," paparnya.

Baca juga: Kejari Dampingi Pemkab Selesaikan Piutang Retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau

"Sehinggnya SS juga turut bertanggungjawab atas penggelapan uang retribusi yang terjadi sejak tahun 2016 lalu itu. Sementara ini kerugian mencapai Rp 583 juta," tambahnya.

Dalam penetapan tersangka SS ini, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, berdasarkan 34 orang saksi, serta alat bukti lain berupa 30 lebih dokumen yang telah dilakukan penyitaan.

Untuk sementara ini, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.

"Begitu ditetapkan tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Redeb," paparnya.

Uniknya, saat kasus tersebut mencuat dan EAY ditetapkan sebagai tersangka, SS langsung dipindahkan ke unit lain, namun masih dalam lingkup Diskoperindag.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau

"SS ini sebenarnya masih aktif bekerja. Tapi, saat EAY ditangkap, SS kemudian dipindahkan ke unit lain di Diskoperindag," jelasnya.

Disampaikan Rahadian juga, masih besar kemungkinan potensi bertambahnya tersangka di kasus tersebut. Mengingat, penyidikan masih terus dilakukan oleh tim Kejari Berau.

"Semua pihak kami mintai keterangan. Termasuk kepala dinas di saat pertama kali penggelapan dilakukan. Ditunggu saja, karena penyidikan masih terus berproses," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved