Tribun Kaltim Hari Ini
Honorer Berau Tilep Retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas Rp 583 Juta, Beraksi Sejak 2016
Kejaksaan Negeri Berau merilis kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemungutan retribusi pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Berau
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau merilis kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemungutan retribusi pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Berau.
Kajari Berau, Hari Wibowo memimpin langsung rilis tersebut. Ia menerangkan tersangka tindak pidana korupsi itu, EAY (46) yakni pegawai kontrak atau perjanjian kerja di UPT Pasar SAD Berau.
Ia ditugaskan sebagai juru pungut atau tenaga admin, telah memanipulasi dan memalsu validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke bank, dan tidak menyetorkan uang setoran retribusi ke bank.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Retribusi Pelabuhan Buluminung Penajam Paser Utara Terkendala
“Jadi tersangka memanipulasi bukti setoran retribusi ke bank, penindakan ini juga hasil audit dari Inspektorat,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (20/2).
Lanjutnya atas tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Tersangka EAY, negara telah mendapatkan kerugian keuangan secara actual loss sebesar Rp 583 juta.
Kemudian,
Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP yakni, antara lain 22 saksi, 2 ahli serta alat bukti beberapa alat bukti surat.
“Alat bukti juga sudah kami sita,” ungkapnya. Bahwa tersangka EAY pada penyidikan ini juga dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan. Kemudian, diterangkan EAY melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga saat ini.
“Jadi Rp 583 juta dalam kurun waktu satu tahun, kemungkinan besar akan ada angka tambahan,” bebernya.
Baca juga: Kejari PPU Belum Temukan Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pelabuhan Buluminung
Dalam kasus ini EAY dikenakan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rap)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-manipulasi-retribusi-pasar-sanggam.jpg)