Tribun Kaltim Hari Ini

Tujuh Kasus Karhutla Terjadi Selama Maret, BPBD Tarakan Dibantu Tim Kolakar All Out Padamkan Api

Kebakaran lahan kembali terjadi di awal Ramadan 1445 Hijriah. Tercatat selama Maret sudah beberapa titik kebakaran terjadi dalam dua pekan terakhir

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/DOKUMENTASI KOLAKAR TARAKAN
KEBAKARAN - Kebakaran yang terjadi di RT 7 wilayah Mamburungan Timur Kota Tarakan, Rabu (13/3/2024) pukul 18.50 WITA. 

Berbicara efek jera kepada pelaku masih belum ada tindakan. Nanti dari lurah yang akan menyampaikan. Karena jika terjadi dan ada kerugian besar ranahnya bisa pidana.

"Dulu itu ada. Ada satu pelaku dikirim ke Polres. Kalau ada lagi kasus, kami harus punya data pemilik dan bisa dilaporkan biar ada efek jera," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (andi pausiah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved