Pileg 2024

25 Caleg DPRD Bontang yang Terpilih Berdasarkan Hasil Rekapitulasi KPU, Golkar Raih Kursi Terbanyak

Nama-nama 25 caleg yang terpilih duduk di kursi DPRD Bontang hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan oleh KPU

KPU
Caleg Terpilih. Berikut 25 nama caleg yang menang Pileg 2024 DPRD Kota Bontang berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Bontang. 

Dapil Bontang Barat 141 suara

Dapil Bontang Utara 2.947 suara.

PKS

Total Suara: 7.193

Dapil Bontang Selatan 2.191 suara

Dapil Bontang Barat 1.412 suara

Dapil Bontang Utara 3.590 suara.

PAN

Total Suara: 6.219

Dapil Bontang Selatan 3.325 suara

Dapil Bontang Barat 93 suara

Dapil Bontang Utara 2.981 suara.

Partai Demokrat

Total Suara: 5.401 suara

Dapil Bontang Selatan 1.911 suara

Dapil Bontang Barat 267 suara

Dapil Bontang Utara 3.223 suara

Baca juga: Alasan Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto Sambangi KPU Bontang

Caleg Terpilih

1. Muhammad Yusuf (PKB)

2. Sitti Yara (PKB)

3. Junaidi (PKB)

4. Bonnie Sukardi (PKB)

5. Heri Keswanto (Gerindra)

6. Sem Nalpa Mario Guling (Gerindra)

7. Agus Haris (Gerindra)

8. Maming (PDIP)

9. Joni Alla Padang (PDIP)

10. Winardi (PDIP)

11. Alfin Rausan Fikri (Golkar)

12. Yassier Arafat (Golkar)

13. Nursalam (Golkar)

14. Andi Faizal Sofyan Hasdam (Golkar)

15. Rustam (Golkar)

16. Ubayya Bengawan (Golkar)

17. Aloysius Roni (Golkar)

18. Muhammad Sahib (Nasdem)

19. Faisal (Nasdem)

20. Muhammad Aswar (Gelora)

21.  Suharno (PKS)

22. Saeful Rizal (PKS)

23. Ridwan (PAN)

24. Muhammad Irfan (PAN)

25. Sumardi (Demokrat)

Baca juga: KPU Bontang Belum bisa Cairkan Dana Hibah Rp 26,5 Miliar untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Sebagai tambahan informasi, total pemilih yang berpartisipasi dalam Pileg 2024 Kota Bontang adalah sebesar 104.338 suara.

Secara rinci, untuk Dapil Bontang Selatan 39.350 suara, Dapil Bontang Barat 16.972 suara dan Dapil Bontang Utara 48.016 suara.

Sementara itu, menurut Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, batas penetapan hasil penghitungan yakni pada tanggal 20 Maret mendatang.

"Nah baru bisa ada penetapan calon terpilih, sepanjang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved