Ramadhan 2024

Hukum Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah? Ini Penjelasan MUI

Lupa baca niat saat sahur, apakah puasa Ramadhan tetap sah? Ini penjelasan MUI.

Canva.com
NIAT PUASA RAMADHAN - Lupa baca niat saat sahur, apakah puasa Ramadhan tetap sah? Ini penjelasan MUI. 

Anwar mengungkapkan, ada empat mazhab yang mengatur terkait hukum tidak membaca niat puasa di bulan Ramadhan.

"Dari empat mazhab yang ada, tiga mazhab boleh dikatakan mempunyai pendapat yang sama yaitu mazhab Syafii, Hambali, dan Hanafi," ungkapnya.

Dalam pandangan mereka, niat merupakan salah satu rukun puasa Ramadhan yang wajib dilaksanakan.

Rukun puasa adalah hal yang wajib dilakukan di saat melakukan suatu pekerjaan.

Adapun bila salah satu tidak terpenuhi, maka puasa dianggap tidak sah atau batal.

Mereka berpendapat bahwa niat puasa wajib dilakukan setiap malam yaitu antara shalat maghrib sampai sebelum shalat subuh.

Sementara dalam mazhab Maliki, kata Anwar, niat untuk puasa Ramadhan itu cukup dilakukan sekali saja yaitu di awal puasa.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan merupakan hal yang biasa, dan ia berharap agar perbedaan tersebut tidak memecah belah umat Islam.

"Namun, perbedaan ini tidak perlu dipertajam. Silakan saja masing-masing akan mengikuti yang mana, karena masalah ini memang masuk ke dalam majalul ikhtilaf yaitu adanya kemungkinan untuk berbeda pendapat," jelas dia.

Oleh karena itu, Anwar mengatakan, sikap yang harus diutamakan dalam menghadapi masalah ini adalah sikap bertoleransi antar muslim. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved