Pemilu 2024

Sosok Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang Menyerahkan Diri, Nasibnya Usai Disidang

Sosok buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang menyerahkan diri. Nasibnya usai jadi terdakwa di sidang pidana PN Jakarta Pusat

Editor: Amalia Husnul A
Video kompas.com
PEMALSUAN DPT - Sidang perdana kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024). Sosok buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang menyerahkan diri. Nasibnya usai jadi terdakwa di sidang pidana PN Jakarta Pusat 

Djuhandhani mengatakan, pihaknya segera menyerahkan tersangka yang sempat kabur itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count

Tim penyidik, kata dia, juga sedang mendalami alasan Masduki kabur.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ucap dia.

Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur

Tujuh terdakwa dalam kasus ini disebut telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, tujuh PPLN itu diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Baca juga: Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri Ganjar-Mahfud Unggul, Gibran Ucap Selamat, Cek Komentar KPU

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved